Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK

Rabu 31 Jul 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Mulai 1 Agustus 2024

 

JAKARTA – Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

 

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024, Rabu (31/7).

 

 

 

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," terang Rizzky.

 

 

Menurut Rizzky, langkah ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait