Polres Tulang Bawang Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal di 5 Lokasi yang Melebihi Jam Operasional

Senin 29 Jul 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Agung Budiarto

BACA JUGA:Mayat Membusuk Ditemukan di Register 45 Mesuji, Polisi Pastikan Karena Sakit

Kasatreskrim Polres Pesbar AKP Riki Nopariansyah mengatakan bahwa tersangka AM ditangkap di kediamannya, Kamis (28/3) sekitar pukul 16.00 WIB. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” katanya.

Hasil pemeriksaan, kata Riki, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya yang sudah diamankan terlebih dahulu yakni DF (19), RS (20), SY (20), GD (19) dan AR (20), semuanya merupakan warga Kecamatan Krui Selatan.

‘’Penganiayaan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul dalam acara organ tunggal. Korban Lio Purba Sakti (19), warga Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, meninggal dunia di TKP,” ungkap Riki.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Riki, tersangka AM dijerat dengan Pasal 170 KUHP. ‘’Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya. (nal/c1/abd)

 

Kategori :