MENGGALA - Aparat kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait membubarkan hiburan organ tunggal di Kabupaten Tulangbawang. Organ tunggal tersebut dibubarkan polisi karena melewati jam operasional yang telah ditetapkan bersama.
Tercatat Polres Tuba dan instansi terkait membubarkan organ tunggal di lima lokasi berbeda di Kecamatan Menggala dan Banjaragung.
Kabag Log Polres Tulang Bawang AKP Sunaryo mengatakan, hiburan malam orgen tunggal di beberapa lokasi hajatan tersebut dibubarkan karena melampaui batas waktu sesuai dengan surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam.
“Iya benar, kami aparat kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Kodim 0426 Tulang Bawang membubarkan hiburan malam orgen tunggal di 5 lokasi karena melewati batas waktu izin keramaian,” kata AKP Sunaryo, Senin 29 Juli 2024.
BACA JUGA:Panas Terik Landa Mesuji, BPBD Minta Warga Jangan Bakar Lahan untuk Antisipasi Karhutla
5 lokasi tersebut yakni berada di Kelurahan Menggala Kota dua titik, satu titik lokasi di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala dan dua lokasi di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.
“Ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk mematuhi surat edaran Bupati Tulang Bawang dan surat kesepakatan bersama terkait batas waktu hiburan malam orgen tunggal,” terang Kabag Log.
Mantan Kapolsek Menggala tersebut mengungkapkan, upaya tersebut dimaksudkan agar terwujud situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Tulang Bawang.
Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu melanjutkan, pembubaran ini akan terus dilakukan. Bahkan Polres Tulang Bawang bersama instansi terkait telah menyiapkan pasukan gabungan.
BACA JUGA:Pemerintah Kampung Bandar Kasih Gandeng PTPN VII Perbaiki Jalan Dusun 3 Kali Jaya
“Kami telah menyiapkan pasukan dan membuatkan SOP untuk membubarkan hiburan malam orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu,” tegasnya.
Pasukan khusus ini, lanjut AKP Sunaryo, setiap malam dapat langsung bergerak dipimpin langsung oleh perwira pengawas (pawas) yang berpangkat pama ataupun pamen.
Mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu, Kabag Log kembali mengingatkan bahwa batas waktu izin keramaian yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang yakni dari pukul 07.00 WIB - 17.00 WIB.
Menurutnya, toleransi batas waktu akan diberikan yakni pukul 20.00 WIB jika hiburan berbentuk kesenian budaya daerah dan bukan menyajikan lagu remix atau koplo.
Sebelumnya Pelarian AM (28), warga Dusun Sukabanjar, Pekon Balaikencana, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, berakhir. Daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di acara organ tunggal di Pekon Tulungbamban, Kecamatan Pesisir Selatan, 27 Oktober 2023, ini ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Pesbar di kediamannya.