RAHMAT MIRZANI

Pj. Gubernur Samsudin Janji Segera Salurkan DBH Secara Bertahap

Pj. Gubernur Lampung Samsudin. --

BANDARLAMPUNG - Penyaluran dana bagi hasil (DBH) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadi salah satu momen yang sangat ditunggu pemerintah daerah seluruh kabupaten/kota di Lampung.

Pemprov Lampung mengaku berkomitmen untuk terus membayar atau menyalurkan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota secara bertahap.

Komitmen ini dinyatakan langsung oleh Pj. Gubernur Lampung Samsudin. Staf Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga RI ini menyatakan bahwa Pemprov Lampung akan kembali melakukan pembayaran secara bertahap DBH kepada pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA:Tega Nodai Anak Kandungnya, Ayah Suruh Bidan Gugurkan Kandungan

’’Akan dilakukan pembayaran lagi secara bertahap," ujar Samsudin saat dihubungi Radar Lampung, Minggu (14/7).

Sayangnya, Samsudin tidak menjelaskan secara rinci kapan pembayaran DBH secara bertahap kepada pemerintah kabupaten/kota tersebut dilaksanakan. ’’Nanti saja ya," ucapnya.

Diketahui, melihat laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemprov Lampung tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung, Pemprov Lampung terlambat menetapkan dan belum menyalurkan DBH Pajak Rokok TW IV Tahun 2023 sebesar Rp80.053.808.970.

Serta DBH Pajak Daerah TW II, TW III dan PBBKB untuk TW I Tahun 2023 sebesar Rp702.136.078.887 pada tahun yang berkenaan.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Jalan Inpres Teluk–Sriwidodo di Lampung Utara

Pada tahun 2023, Pemprov Lampung menganggarkan belanja transfer bagi hasil pajak ke kabupaten/kota sebesar Rp1.655.172.037.761 dan terealisasi sebesar Rp1.194.831.463.319 atau sebesar 72,19 persen dari anggaran.

Belanja tersebut merupakan bagi hasil pajak provinsi yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan.

Perhitungan DBH ditetapkan oleh Gubernur Lampung melalui Surat Keputusan (SK) setiap Triwulan baik pajak daerah dan pajak rokok.

Penetapan perhitungan DBH pajak daerah dan pajak rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 untuk Triwulan I s.d. IV sebesar Rp1.524.289.875.164.

Berdasarkan LHP BPK tahun 2022, diketahui bahwa per 31 Desember 2022 masih terdapat utang DBH Pajak Rokok dan Pajak Daerah tahun 2022 yang belum disalurkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp695.569.957.336.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan