RAHMAT MIRZANI

UPT PKB Dishub Kota Metro Kalibrasi Alat Uji Kendaraan

--

METRO - UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro melaksanakan kalibrasi alat-alat pengujian kendaraan bermotor, Sabtu, 13 Juli 2024.

Kepala UPT PKB Dishub Kota Metro Sopian Mega mengatakan, kalibrasi alat uji kendaraan bermotor tersebut sebagai langkah untuk menjaga keakurasian alat uji tersebut.

Serta memastikan seluruh alat uji yang digunakan untuk menguji kendaraan bermotor di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut dalam keadaan baik dan akurat

"Iya, kita melaksanakan kalibrasi alat uji kendaraan bermotor," kata kepala UPT.

Dia menuturkan, pelaksanaan kalibrasi alat uji tersebut telah diatur dalam PP Nomor 55 tahun 2012 pasal 167 tentang Kendaraan.

"Artinya, setiap peralatan alat uji harus dikalibrasi satu tahun sekali biar hasilnya akurat dan bisa dipertanggungkawabkan," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, kalibrasi peralatan pengujian kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh petugas kalibrasi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

"Ada empat orang dalam tim kalibrasi ini. Petugas berasal dari BPTD Kelas II Lampung," ujarnya.

Dikatakannya, ada sembilan alat uji kendaraan yang dikalibrasi oleh petugas dari BPTD Kelas II Lampung. Yaitu Alat uji emisi Co/HC, Alat uji ketebalan asap, alat uji lampu utama, alat uji kincup ban depan dan alat uji tingkat suara.

"Lalu, alat uji berat, alat uji rem, alat uji penunjuk kecepatan, serta alat uji kegelapan kaca," pungkasnya.

Sebagai informasi, kalibrasi merupakan serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat pengujian kendaraan bermotor yang berdasarkan kondisi standar.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan