RAHMAT MIRZANI

Di Sidang DKPP, Fery Triatmojo Bantah Terima Uang Rp530 Juta dari Caleg

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP dengan teradu anggota KPU Bandarlampung Fery Triatmojo di kantor KPU Lampung, Kamis (11/7). -FOTO JENI/RLMG-

BANDARLAMPUNG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu anggota KPU Bandarlampung Fery Triatmojo di kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (11/7).

Sidang Perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dengan anggota majelis yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat Topan Indra Karsa serta anggota majelis TPD dari unsur KPU.

Dalam persidangan, Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo membantah telah menerima uang Rp530 juta dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD kota dapil IV Erwin Nasution pada Pemilu 2024 lalu.

Namun demikian, dia mengaku pernah bertemu dengan Erwin Nasution. Fery menegaskan dirinya menolak dengan tegas seluruh dalil pengadu dalam hal ini Bawaslu Lampung, kecuali yang diakui secara tegas.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sapa Pedagang Pasar Central

Selanjutnya, terhadap dugaan yang disangkakan kepadanya yaitu Pasal 8 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu, dirinya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada siapa pun untuk menjadi anggota legislatif. Fery juga menyatakan dirinya selalu menjunjung tinggi kode etik sesuai ketentuan undang-undang.

Fery menjelaskan seluruh peserta pemilu bisa bertemu komisioner. ’’Terkait kepemiluan, komisioner bisa menerima seluruh peserta pemilu di kantor walaupun bukan LO. Itu tidak melanggar,” katanya.

Untuk itu, dia mengaku pasrah dan menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis dan DKPP. “Seluruh jawaban sudah disampaikan secara tertulis dan terucap,” tegasnya.

Dari pihak pengadu, Bawaslu Lampung menyerahkan segala keputusan kepada DKPP RI. Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan Bawaslu Lampung hanya menindaklanjuti laporan dan menyajikan laporan itu dalam bentuk dokumen. ’’Untuk keputusan kami serahkan kepada majelis sepenuhnya,” kata Iskardo.

BACA JUGA:Rombongan Sempat Berhenti, Presiden Jokowi Perhatikan Jalan Rusak dan Berlubang di Lamsel

Sementara itu, Ketua Laskar Lampung Nerozely Kunang sebagai saksi persidangan menyesalkan jawaban Fery Triadmojo yang tidak mengakui telah menerima uang dari Erwin. Padahal, menurutnya, semua bukti sudah ada. 

’’Seharusnya pihak teradu tinggal mengakui salah dan minta maaf,” sesalnya.

Diketahui, sidang turut dihadiri seluruh komisioner Bawaslu Lampung, seluruh komisioner KPU Kota Bandarlampung, serta seluruh komisioner Bawaslu Bandarlampung. 

Sidang akan diputuskan setelah DKPP dan majelis melaksanakan pleno. Sambil menunggu penanganan kasus lainnya. Diperkirakan sidang putusan digelar pada bulan mendatang. (jen/c1/fik)

Tag
Share