RAHMAT MIRZANI

Dinas PPPA Bandar Lampung Gencarkan Pencegahan Bullying di Sekolah

PENGAWASAN AKTIF: Dinas PPPA Kota Bandar Lampung berupaya menghapus bullying di sekolah melalui sosialisasi dan pengawasan aktif.-FOTO IST-

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menargetkan untuk menghilangkan kasus bullying di Kota Tapis Berseri.

Kepala Dinas PPPA Kota Bandarlampung Maryamah mengakui bahwa meskipun kota ini telah menyandang predikat sebagai salah satu Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia, kasus bullying masih rentan terjadi, terutama di tingkat sekolah.

"Bahkan di sekolah-sekolah elit sekalipun tidak menutup kemungkinan bullying itu terjadi," kata Maryamah, Kamis, 27 Juni 2024.

Menurutnya, dari hasil temuan pihaknya, kasus bullying pada tahun 2024 ini masih terjadi, salah satunya di Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

BACA JUGA:Pj. Gubernur Lampung Samsudin Inspeksi Pelayanan RSUDAM

"Salah satu di antaranya ada di SMP Negeri di Kecamatan Panjang yang pernah kami datangi. Kemudian sekolah elit Islam di daerah Jalan Pramuka juga pernah ada kasus bullying, dan kami datangi juga. Lalu, kami lakukan pembinaan supaya tidak terjadi lagi," katanya.

Maryamah menambahkan bahwa posisi geografis Kota Bandarlampung juga mempengaruhi tingkat kejadian bullying, terutama di daerah padat penduduk dan pesisir.

"Daerah padat penduduk dan daerah pesisir cukup rentan terhadap kasus bullying," terangnya.
Oleh karena itu, melalui satgas yang dimiliki, Dinas PPPA berupaya untuk selalu gencar mengawasi semua aktivitas pendidikan dan tempat lainnya yang berpotensi terjadinya bullying.

"Kami gencar melakukan sosialisasi mulai dari tingkat playgroup hingga sekolah menengah pertama. Bahkan, kami telah melakukan rapat dengan guru-guru bimbingan konseling dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan di Bandarlampung. Program sosialisasi jadi fokus utama kami. Kami di dinas ada empat bidang, tim secara kontinu turun lapangan," tandasnya.

BACA JUGA:Wajib Pajak di Metro Bisa Ajukan Keberatan atas Objek Pajak Bila Tidak Sesuai

Sebelumnya, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa kota yang mendapat predikat KLA seharusnya mampu memberikan perlindungan terhadap anak sesuai yang ditetapkan dalam indikator.

“Teorinya, kalau kita bagus membangun Kota Layak Anak, maka artinya hak anak terpenuhi, bermain, berpartisipasi. Hak terhadap pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan tercapai, maka skor KLA-nya pasti bagus,” katanya dalam Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2024, belum lama ini.

Namun, Pribudiarta juga mengatakan bahwa di daerah-daerah yang berpredikat KLA masih banyak terdapat kasus kekerasan terhadap anak, mulai dari perundungan di lingkungan pendidikan hingga kekerasan di dalam keluarga. (mel/abd)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan