Polres Mesuji Gulung 18 Tersangka Narkoba

TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kapolres Mesuji dan jajaran menunjukkan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Krakatau 2024. -FOTO ARDIAN/RADAR LAMPUNG-

MESUJI - Polres Mesuji menggelar ekspose hasil kegiatan tim Satgas Operasi Antik Krakatau 2024 di Mapolres setempat, Kamis 27 Juni 2024.

Dalam pemaparannya, Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka penanggulangan terhadap tindak  kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Mesuji dan polsek jajaran.

"Upaya pemberantasan jaringan narkoba ini dalam operasi kepolisian kewilayahan Antik Krakatau-2024 yang telah dilakukan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 Juni hingga 24 Juni 2024 ini," kata AKBP Ade. 

BACA JUGA:Dinas Pertanian Tulangbawang Ingatkan Pengecer Jual Pupuk Subsidi Sesuai HET

AKBP Ade menjelaskan, tim Satgas Operasi Antik Krakatau berhasil mengungkap 15 kasus peredaran gelap penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.

Dimana ada dua orang berstatus target operasi (TO), tiga tersangka TO tempat dan 13 tersangka berstatus non TO.

Sedangkan dua orang kasus TO yang merupakan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Lalu 11 orang kasus non TO merupakan sebagai pengedar narkotika jenis sabu satu tersangka.

Sementara lainnya 9 tersangka berstatus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis esktasi.

"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang," ujarnya.

BACA JUGA: Disdukcapil Metro Catat 2.473 Penduduk Berpindah

Kapolres menambahkan, 18 tersangka tersebut Polres Mesuji mengamankan dua orang berinisial I dan A sebagai pengedar narkotika jenis sabu, empat orang berinisial S, DS, E dan E yang merupakan saudara kembar serta satu orang berinisial M sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya inisial B, DH, A, TE, O, SR, M, S dan S yang merupakan satu keluarga, AM dan C dalam kasus penyalahgunaan jenis ekstasi. 

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling larna 20 tahun. 

BACA JUGA:Dugaan Mark Up Harga Proyek, Polres Waykanan Tahan Mantan Kakam Sidoarjo

Tag
Share