RAHMAT MIRZANI

Pemerintah Akan Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2025

DIPERPANJANG: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan hingga 2025. -FOTO KEMENKO PEREKONOMIAN-

JAKARTA – Usai resmi berakhir pada 31 Maret 2024 lalu, Pemerintah saat ini kembali meminta perpanjangan kebijakan stimulus restrukturasi perbankan bagi yang terdampak Covid-19 hingga tahun 2025 mendatang.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan permintaan perpanjangan restrukturasi ini bertujuan untuk mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat kenaikan kredit bermasalah.

"Perpanjangan relaksasi ini akan mengurangi beban perbankan mencadangkan kerugian akibat KUR (Kredit Usaha Rakyat)," ungkap Airlangga Hartarto dalam keterangannya resminya di  Jakarta Selasa 25 Juni 2024.

Menko Airlangga juga menambahkan, permintaan perpanjangan restrukturasi kredit perbankan ini juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang akan diusulkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

BACA JUGA:OJK Akhiri Program Restrukturisasi Kredit Perbankan

"Tadi ada arahan bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada Maret 2024 ini diusulkan ke OJK, nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025," kata Airlangga.

Sedangkan menurut data OJK, Loan at Risk (LaR) perbankan ini sudah mencapai angka sebesar 11.10 persen pada Maret 2024.

Angka tersebut sudah menurun semakin mendekati level sebelum pandemi yaitu di kisaran 9-10 persen.Sejalan dengan itu, NPL nett perbankan juga tercatat naik dari Maret 2024 yang sebesar 0.77persen menjadi 0.81persen pada April 2024.

Sisa kredit yang direstrukturisasi per-31 Maret 2024 sendiri adalah sebesar Rp228.03 triliun. Jumlah tersebut terbilang menurun bila dibandingkan dengan posisi pada akhir 2023 yang sebesar Rp265.78 triliun.

BACA JUGA:Mendagri Ingatkan Pemda Tak Sembrono Konversi Lahan Pertanian

Adapun kebijakan stimulus yang diterbitkan oleh OJK diawali dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020 bertujuan untuk memberikan ruang bernafas kepada debitur yang berkinerja baik namun mengalami pemburukan akibat terdampak pandemi Covid-19.

Dalam catatan OJK, selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830.2 triliun, yang diberikan kepada 6.68 juta.

Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau 4.96 juta debitur dengan total outstanding Rp348.8 triliun.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19, Minggu (31/3) lalu. Keputusan ini diambil mengingat kondisi perbankan Indonesia sudah resilien menghadapi dinamika perekonomian.

Tag
Share