Bawa SS, Driver Ojol Ditangkap Polisi

BAWA NARKOBA: HAS (29), driver ojek online, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur. --FOTO ISTIMEWA

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur (TkT) menangkap HAS (29), driver ojek online (ojol). Hal ini lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Jalan Ridwan Rais Gang Permata, Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur (TkT), Selasa (11/6) sore.

Kapolsek TkT Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan ketika pelaku ditangkap ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan SS seberat 0,18 gram dalam genggaman tangan HAS. "SS itu ditaruh dalam bungkusan kemasan bekas snack atau makanan ringan," jelasnya, Jumat (14/6).

Sementara hasil dari pemeriksaan, kata Kurmen, barang haram tersebut didapatkan tersangka dari undian give away yang dipromosikan oleh salah satu akun media sosial di Instagram. ’’Dengan proses transaksi setelah terpilih, admin akun tersebut mengatakan untuk mengambil barang haram di lokasi seputaran Gang Permata. Kita masih lakukan pendalaman terhadap akun tersebut. Kita duga akun tersebut digunakan untuk jual-beli narkoba. Tersangka ini sering beli narkoba di akun tersebut. Jadi pelanggan," ujarnya.

Kurmen juga menjelaskan bahwa di gang tersebut kerap dijadikan lokasi mapping para pengedar narkoba. "Masyarakat di lokasi kerap resah karena banyaknya orang asing yang datang tidak jelas tujuannya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kata Kurmen, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan