Plh. Gubernur Minta Kepala OPD Tetap Bekerja Semangat
USAI KUMPULKAN OPD: Plh. Gubernur Lampung Fahrizal Darminto di lingkungan pemprov, Kamis (13/6).-FOTO PRIMA IMANSYAH/RLMG -
BANDARLAMPUNG - Hari pertama menjadi pelaksana harian (Plh.) Gubernur Lampung, Fahrizal Darminto mengumpulkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) setempat. Terpantau rapat tersebut berlangsung di ruang rapat utama Gubernur Lampung, Kamis (13/6).
Dalam rapat, Fahrizal meminta agar para kepala OPD tetap bekerja semangat. Itu disampaikannya saat ditemui usai rapat tersebut. ’’Saya sudah sampaikan kepada teman-teman (kepala OPD, Red) jangan sampai semangat kerja kendur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fahrizal mengatakan bahwa satker-satker di lingkungan Pemprov Lampung telah memiliki program kerja masing-masing. Untuk itu, ia pun berpesan agar program-program kerja di setiap satker harus dilaksanakan secara konsisten.
BACA JUGA:Duet Kaesang dan RMD Berpeluang Perkuat Suara
’’Itu harus kita laksanakan secara konsisten, jangan keluar dari aturan. Ingat target-target kerja kita harus bisa tercapai dengan baik,” ucapnya.
Menurutnya jangan sampai ada semangat yang kurang. ’’Oleh karena pemerintah itu merupakan sistem yang mapan,” katanya.
Fahrizal juga mengatakan semua program yang sudah terencana harus tetap dilaksanakan sesuai rencana kerja dan tidak ada hambatan.
Diketahui, Fahrizal Darminto ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian menjadi pelaksana harian (Plh.) Gubernur Lampung.
Penunjukan Fahrizal untuk mengisi jabatan Gubernur Lampung setelah Arinal Djunaidi memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada 12 Juni 2024 tertuang dalam Surat Mendagri RI Muhammad Toto Karnavian Nomor: 100.2.1.3/ 2719/SJ tanggal 12 Juni 2024. Dalam surat ditujukan kepada Gubernur Lampung dengan tembusan Presiden RI dan Ketua DPRD Lampung tersebut, Mendagri mengatakan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung pada 12 Juni 2024 disampaikan beberapa poin.
BACA JUGA:Diduga Ditampar Oknum Camat Bumiagung Lampung Timur, Pekerja Fiber Optik Lapor ke Polisi
Pertama, berdasarkan Keppres RI Nomor 49/ P Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019, Arinal Djunaidi dan Chusnunia disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2019–2024. Masa jabatannya berakhir pada 12 Juni 2024. Berdasarkan Keppres RI Nomor 90/ P Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023, Chusnunia diberhentikan dengan hormat sebagai Wakil Gubernur Lampung tahun 2019–2024.
Kedua, sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) A UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Ketiga, dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, sekretaris daerah melaksanakan tugas seharis kepala daerah.
BACA JUGA:Menag RI Cek Persiapan Layanan di Arafah