Usul Perbaikan Jalan di Lampung Gunakan Dana Inpres Belum Jelas
-ilustrasi edwin/radar lampung-
BANDARLAMPUNG – Pelaksanaan instruksi presiden (inpres) jalan daerah sebagai upaya pemerintah meningkatkan kemantapan jalan daerah dan konektivitas terpadu dengan sistem jaringan jalan nasional. Provinsi Lampung sendiri pada 2023 lalu dari anggaran inpres jalan daerah untuk perbakan 17 ruas jalan telah mendapat kucuran dana Rp814 miliar.
Lalu tahun ini, Pemerintah Provinsi Lampung maupun kabupaten/kota pun telah mengusulkan kembali perbaikan jalan menggunakan anggaran dari inpres jalan daerah. Lantas hingga bulan kelima tahun ini bagaimana kejelasannya? Apakah sudah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)?
Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung Susan Novelia mengungkapkan pihaknya selaku pelaksana di Provinsi Lampung hingga kini masih menunggu arahan pusat (Kementerian PUPR). ’’Masih menunggu arahan pimpinan,” ujarnya, Rabu (29/5).
Sebelumnya, BPJN Lampung juga telah mengusulkan usulan perbaikan jalan daerah dari dana inpres ke pemerintah pusat. Itu sebagaimana usulan kabupaten/kota dan provinsi melalui program atau aplikasi Sitia (Sinergisitas, Transparan, Integritas, dan Akuntabel).
BACA JUGA:Diskes Sebut Tabung Oxigen RS Graha Bocor Tak Bahaya
Menurutnya, usulan yang telah dimasukan kedalam aplikasi Sitia masih dalam pembahasan di pusat. Yaitu Direktorat Kompetensi, Direktorat Presevasi Jalan dan Jembatan, Direktorat Sistem Strategis Penyelenggaraan Jalan Jembatan.
’’Artinya, Balai (BPJN Lampung) sudah memberikan hasil yang sudah di filter balai ke pusat. Ini tengah tahap pembahasan usulan jalan yang menjadi perioritas,” ujarnya, Kamis (15/2) lalu.
Sayangnya, Susan tidak membeberkan secara rinci terkait total usulan yang telah dimasukkan ke aplikasi SITIA, karena masih menunggu arahan pimpinan. “Kita masih tunggu arahan pimpinan. Tapi kita berusaha usulan dari kabupaten/kota kita akomodasi, kita berikan ke pusat. Kriterianya pusat yang lebih pas untuk memilihnya,” sambutannya.
Dijelaskannya juga dalam penentuan usulan mana yang akan diterima, nantinya pusat akan menilai dari aplikasi SITIA. “Lewat aplikasi SITIA akan te-record semua di sana dan pusat akan menilai dari sana,”tuturnya.
BACA JUGA:Hasil Implementasi MoU, 8 Mahasiswa FEB Ikuti Short Course Management Studies ke Turki
Imbuhnya, dalam penentuan usulan yang kemungkinan akan diterima harus memiliki tiga kriteria atau tematik. Pertama, terkait konektivitas. Yaitu jalan yang akan dibangun menggunakan dana inpres harus terhubung dengan jalan yang lebih tinggi.
“Makanya kita mengartikannya jalan kabupaten/kota atau provinsi. Kalau jalan desa lebih kecil. Malah format jalan saat ini inginnya minimal 5,5 meter untuk minimal lebarnya,” tuturnya.
Kedua, kondisi jalan yang diusulkan dalam keadaan rusak berat atau kemantapan kurang dari 75 persen. Sehingga harus ditingkatkan.
Ketiga, jalan yang akan diperbaiki harus mendukung sentra-sentra pertanian, perekonomian, perkebunan, maupun pariwisata.