RAHMAT MIRZANI

Bina Lingkungan 8 Faskes, DLH Tuba Masih Temukan Pelanggaran

Kepala DLH Tuba, Yen Dahren. -Foto M Zainal Arifin/Radar Lampung-

MENGGALA- Sebanyak delapan fasilitas kesehatan (faskes) di Tulangbawang (Tuba) telah mendapat pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait permasalahan lingkungan.

Delapan fasilitas kesehatan tersebut diantaranya: RSUD Menggala, RS Mutiara Bunda, RS Griya Medika, RS Penawar Medika, Puskesmas Tiuh Tohou, Puskesmas Menggala, Puskesmas Lebuh Dalem dan Puskesmas Banjar Baru.

Kepala DLH Tuba Yen Dahren mengatakan, delapan fasilitas kesehatan yang telah mendapat pembinaan tersebut terhitung sejak Januari hingga Mei Tahun 2024.

BACA JUGA:Letusan Kawah Keramikan di Suoh Lampung Barat Mereda, Warga Diimbau Tak Panik

Pembinaan tersebut kata Yen Dahren mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pembinaan Lingkungan Hidup terhadap Pelaku Usaha/Kegiatan dan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kewenangannya.

Dalam melaksanakan tugasnya, DLH Tuba telah fokus pada pembinaan di lokasi lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan: rumah sakit dan puskesmas.

"Iya sudah ada delapan yang dilakukan pembinaan sejak Januari 2024. Ke depan akan ada sektor lainnya yang akan menjadi perhatian kami dalam pembinaan lingkungan hidup," ungkapnya, Jumat 24 Mei 2024.

BACA JUGA:Hewan Peliharaan di Metro Bisa Dapat Vaksin Rabies Gratis, Catat Tanggalnya!

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung/kelurahan Tuba tersebut melanjutkan, proses pembinaan meliputi beberapa hal seperti kepatuhan atau ketaatan terhadap persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran air (PPA), pengendalian pencemaran udara (PPU) dan pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Ia memaparkan, dalam pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup di delapan lokasi tersebut terdapat temuan pelanggaran kecil yang dilakukan oleh beberapa fasilitas kesehatan itu.

"Dari hasil pembinaan tentu ada beberapa temuan, tetapi tidak terlalu besar. Misalnya ada pengelolaan air limbah yang mungkin sudah harus dibenahi atau diperbaiki," terangnya.

BACA JUGA:Sungai Way Umpu Meluap, Jembatan Gantung di Kampung Rantau Temiang Banjit Putus

Tidak hanya itu, DLH juga sempat menemukan limbah alat kesehatan yang kurang tepat penempatannya, sehingga harus dibenahi sesuai dengan peruntukan limbah tersebut.

Terkait temuan tersebut, DLH juga telah memberikan sanksi yang bersifat administrasi atau teguran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan