RAHMAT MIRZANI

Kembali Ditangkap, Terpidana Anak Kabur Gunakan Sarung

SEMPAT KABUR: Terpidana anak, AEA (17), yang kembali tertangkap, Selasa (21/5).-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG – Terpidana anak, AEA (17), dalam kasus pembunuhan anggota Unit Reserse Umum Satreskrim Polres Lampung Tengah yang berhasil kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung akhirnya kembali tertangkap. Kepala LPKA Kelas II Bandarlampung Anggit Yongki Setiawan mengatakan AEA ditangkap saat naik travel dari arah Kecamatan Bekri menuju Tanggamus.

Dibantu aparat kepolisian, petugas LPKA Kelas II Bandarlampung yang mengetahui EAE berada dalam kendaraan tersebut pun langsung menghentikan dan memeriksanya. Sementara, target yang dicari sedang duduk di kursi depan samping driver.

’’Petugas langsung mengeluarkan napi anak dari dalam mobil dan mengamankannya guna dibawa ke kantor polisi,” katanya, Senin (21/5).

Dikatakannya juga bahwa hasil penyelidikan, terpidana tersebut kabur dari LPKA menggunakan sarung yang diikat di besi tembok dekat poliklinik. Kemudian, ia memanjat tembok untuk melarikan diri.

BACA JUGA:Dua Partai Pertanyakan Adanya Surat Usulan Pj. Gubernur Baru

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Kusnali membenarkan adanya terpidana anak kabur dari LPKA Kelas II Lampung di Masgar, Tegineneng, Pesawaran, Senin (20/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Kini, pihaknya sudah menerjunkan tim guna mencari terpidana berinisial AEA (17) dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat tersebut.

’’Benar, saya tadi pagi (kemarin) dapat laporan dari LPKA ada terpidana anak melarikan diri," kata Kusnali saat dikonfirmasi Radar Lampung, Senin (20/5) malam. 

Setelah menerima laporan tersebut, dia pun langsung memerintahkan anggotanya di Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung turun ke lokasi mem-backup LPKA. Namun ditanya terkait kronologis bagaimana AEA bisa kabur dari LPKA, mantan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ini mengatakan dirinya belum mendapat informasi detailnya.  ’’Kronologisnya saya belum dapat. Saya posisi sedang di Jakarta, masih tunggu laporan," katanya. 

Pastinya, kata Kusnali, timnya kini sedang mendalami peristiwa kaburnya AEA dari balik jeruji besi. ’’Tim masih mendalami. LPKA juga sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan," tandasnya. 

BACA JUGA:Jadi Karpet Merah Korporasi Perkebunan Tebu

Sementara dari informasi yang dihimpun Radar Lampung, Senin (20/5), AEA kabur dengan memanjat tembok LPKA lalu melompati teralis besi dan kabur ke perladangan penduduk. Senin siang itu, terpidana ini sempat ke Simpang Sidokerto dan Wates lalu mengaku kepada warga di sana tertinggal rombongan bus karena buang air. 

Terkait hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono meminta aparat terkait segera menangkap AEA. ’’Meski masih ABG,  ia sangat lihai dalam melakukan pembunuhan terhadap polisi Lampung Tengah. Itu sebagaimana terungkap di persidangan," ujarnya.

AEA, warga Dusun I Sumberejo RT/RW 003/001, Kampung Sumberejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, sendiri divonis 9,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, Selasa (7/5), lalu dan langsung dijebloskan ke LPKA Tegineneng. Itu setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat, anggota Unit Reserse Umum Satreskrim Polres Lamteng.

Diketahui, Briptu Singgih ditemukan tewas di kamar 04 Losmen Tegar, Kampung Setiabhakti, Kecamatan Seputihbanyak, Sabtu (23/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Jasad Briptu Singgih kali pertama ditemukan penjaga malam losmen, Iswanto (54), di bawah dipan saat akan membersihkan kamar. 

Tag
Share