Eks Pimpinan KPK Wanti-Wanti Presiden dalam Menunjuk Pansel

Suasana gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/6/2023).- FOTO FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS-

JAKARTA – Sembilan eks pimpinan KPK (periode 2003–2019) menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK 2024–2029. Presiden diminta selektif sehingga pansel bisa menghasilkan capim KPK yang berkualitas ke depan.

Dalam surat empat paragraf itu, mereka berharap presiden memilih pansel yang memiliki integritas, kompetensi, dan independensi. ’’Pemenuhan nilai integritas ini tidak hanya dibuktikan dengan rekam jejak hukum, tetapi juga menyangkut etika,” kata Komisioner KPK 2015–2019 Laode M. Syarif. 

Selain itu, pansel harus mempunyai kompetensi yang cukup. Figur yang dipilih harus benar-benar memahami kondisi pemberantasan korupsi secara umum dan KPK beberapa waktu terakhir. Sebab, lima tahun belakangan ini, pimpinan KPK ramai terkena sanksi pelanggaran etik, bahkan berkasus hukum.

BACA JUGA:Terpidana Anak Kabur Mengaku Tertinggal Rombongan Bus

Kondisi itu sejalan dengan temuan Transparency International yang menyebutkan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023 mengalami stagnasi pada angka 34. Dari sisi peringkat, Indonesia juga turun tajam, dari 110 ke 115.

Soal independensi, pansel yang akan dipilih pada Juni mendatang harus tidak memiliki afiliasi dengan kelompok, institusi, atau partai politik tertentu. Poin independensi menjadi krusial guna meminimalkan adanya konflik kepentingan saat menjalankan tugas sebagai pansel.

Sementara itu, eks Wakil Ketua KPK Saut Sitomurang meminta Presiden Jokowi mengurangi jumlah pansel dari unsur pemerintah. Sebaliknya, pansel dari unsur masyarakat harus diperbanyak dan mendominasi. ”Di era saya dulu, setahu saya pansel dari unsur pemerintah hanya dua–tiga orang. Selebihnya dari masyarakat,” kata pria yang menjabat di KPK pada 2015–2019 itu. (jpc/c1/ful)

 

 

 

Tag
Share