Modus Ajak Nonton Bioskop Lalu Duplikat Kunci Motor, Pasutri di Bandar Lampung Larikan Sepeda Motor
GELAPKAN MOTOR: Pasutri di Bandarlampung diamankan polisi lantaran menjebak dan membawa kabur motor rekannya. -FOTO IST-
Pasutri di Bandarlampung Larikan Sepeda Motor
BANDARLAMPUNG - Pasangan suami-istri (pasutri) di Bandarlampung, GF (29) dan LA (28), bersama teman mereka, AHO (20), terlibat aksi pencurian sepeda motor. Lokasinya di halaman parkir depan Mal Kartini Bandarlampung pada Rabu, 17 Januari 2024.
Modus operandi mereka dengan mengajak korban, Eli Yunani, warga Sukarame, Bandarlampung, untuk menonton di bioskop Mal Kartini, lalu menduplikat kunci motor korban.
BACA JUGA:Eks Kadiskes Lampung Terlama Maju Pilwakot Bandarlampung
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan bahwa pada saat kejadian sekitar pukul 19:30 WIB, korban diajak oleh pelaku yang merupakan teman dari AHO untuk nonton di Mall Kartini.
Setelah nonton, korban kaget saat menemukan motornya telah hilang dari parkiran, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AHO sudah menduplikat kunci kontak milik korban dan diserahkan ke rekannya, GF dan LA.
BACA JUGA:Terhalang Kabut, Bus Ranau Indah Terjun ke Jurang 50 Meter
Setelah nonton, GF dan LA langsung mengambil motor korban menggunakan kunci duplikat. Motor tersebut kemudian dijual oleh para pelaku seharga Rp3,5 juta, dan hasilnya dibagi-bagikan di antara mereka.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain ketiga pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna merah putih yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, serta dokumen kendaraan korban. Sementara sepeda Motor korban masih dalam pencarian.
PESBAR – Pasangan suami-istri (pasutri), TA (27), warga Kampung Basis, Kelurahan Simpangsender, Kecamatan Buaypematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, dan RH (21), warga Lingkungan Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, bersama seorang temannya AP (39), warga Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, dibekuk Satresnarkoba Polres Pesbar. Ketiganya ditangkap saat pesta narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Pesbar AKP Jepri Syaifullah mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS) ini pada Minggu (24/3) di sebuah kamar indekos (kontrakan) yang ada di Lingkungan Pasar Mulya Barat. ’’Penangkapan para tersangka bermula ketika Satresnarkoba Polres Pesbar mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba jenis SS di sebuah rumah kontakan di Lingkungan Pasar Mulya Barat,” katanya.
Bahkan, menurut Jepri, adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis SS itu dari keterangan masyarakat memang sering terjadi di lokasi kontrakan tersebut. ’’Dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Pesbar langsung melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut. Kemudian pada Minggu (24/3) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pesbar melakukan penggerebekan di kontrakan itu. Ternyata benar di dalam kamar kontrakan terdapat tiga orang yang sedang pesta SS,” jelasnya.