BPH Migas Keluarkan Aturan, Beli BBM Subsidi Wajib Pakai Surat Rekomendasi
Ilustrasi pelayanan di SPBU Pertamina.-FOTO DOK PERTAMINA-
JAKARTA - Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi harus memastikan tepat sasaran.
Beli BBM subsidi harus menyertakan surat rekomendasi.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati.
Menurutnya, penting untuk memiliki mekanisme pendistribusian BBM subsidi yang efisien, termasuk kompensasi kepada konsumen melalui teknologi informasi.
BACA JUGA:Indonesia Negara ASEAN Pertama Gabung OECD
Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 telah ditetapkan untuk menerbitkan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bagi konsumen yang memenuhi syarat.
"Aturan ini menjelaskan dengan detail tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT solar dan JBKP pertalite, yang dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi," jelasnya.
Erika menekankan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM sebagai komoditas vital.
BACA JUGA:Marak Perjudian Online, Polda Lampung Patroli Cyber
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
BPH Migas akan menjalin kerja sama dengan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengawasi penyaluran JBT dan JBKP kepada konsumen di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Executive General Manager Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Pertamina Patra Niaga, Zibali Hisbul Masih, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan penyaluran JBT dan JBKP sesuai target, terutama bagi sektor-sektor yang memerlukan surat rekomendasi. (dsw/abd)