Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Atensi OPD Perhatikan Masukan sebelum Ambil Tindakan

SERAHKAN LKPJ.: Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan saat menyerahkan LKPj. kepala daerah ke DPRD setempat dalam paripurna yang digelar Selasa (30/4).-FOTO DOK. PEMKAB PRINGSEWU -

Perhatikan Masukan sebelum Ambil Tindakan

PRINGSEWU - Evaluasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj.) kepala daerah 2023 oleh DPRD Pringsewu pada dasarnya mencerminkan perkembangan dan dinamika kerja. Juga hasil kerja yang dicapai secara kumulatif selama satu tahun terakhir.

’’Pesan saya kepada seluruh perangkat daerah adalah perhatikan berbagai masukan yang disampaikan sebelum mengambil tindakan lanjutan,” ujar Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu pada Selasa (30/4).

Marindo menekankan pentingnya merencanakan program kegiatan pemerintahan dan pembangunan secara sistematis sesuai rambu-rambu dan mekanisme yang ada.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri oleh jajaran pemkab dan forkopimda.

BACA JUGA:Anggota Polres Pringsewu Lampung Turun Tangan dalam Penanggulangan DBD

Pada rapat paripurna sebelumnya, Pj. Bupati Pringsewu menyatakan bahwa penyampaian LKPj. kepala daerah kepada DPRD adalah agenda konstitusional tahunan yang diatur secara formal melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dimana, telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.

Hal ini juga diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:World Bank Nilai Kondisi Ekonomi Indonesia Masih Cukup Bagus

“LKPJ 2023 yang saya sampaikan hari ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu 2023 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu 2023-2026,” katanya.

Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa jika masa jabatan kepala daerah atau pejabat pengganti berakhir sebelum tahun anggaran berakhir, kepala daerah atau pejabat pengganti tersebut harus menyampaikan memori serah terima jabatan kepada kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.

“Pada Ayat (2) ditegaskan bahwa memori serah terima jabatan menjadi bahan penyusunan LKPJ oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti. Dan pada Ayat (3), LKPJ tersebut ditandatangani dan diserahkan oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti,” ujarnya.

Mewakili Pemkab Pringsewu, Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD dan masyarakat Kabupaten Pringsewu atas dukungannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. (sag/c1/abd) 

Tag
Share