Modus Pura-Pura Beli Motor, Bawa Lari Motor Korban dan Rekan Ditinggal

APES: Seorang penipu dan penggelap motor diamankan warga setelah ditinggal rekannya di rumah korban, Kampung Srikaton, Kecamatan Anaktuha, Lamteng.--FOTO TANGKAPAN LAYAR VIDEO

LAMTENG - Antonius Rudianto (33), warga Kampung Srikaton, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah, menjadi korban penipuan dan penggelapan. Hal ini bermula ketika korban menjajakan motor Honda CRF miliknya di media sosial Facebook.
 
Plt. Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra mengatakan, setelah korban menjajakan motornya di media sosial ada yang berpura-pura berminat membeli. "Pada Kamis (11/4) sekitar pukul 15.00 WIB, dua orang yang menyatakan niat membeli motor datang ke rumah korban mengendarai motor Honda BeAT. Setelah melihat motor, mengecek surat-surat, dan mencoba motor, akhirnya disepakati harga Rp28,5 juta," katanya.
 
Ketika akan dilakukan pembayaran, kata Edi Suhendra, pelaku yang diketahui berinisial RP (25), warga Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, mengatakan kepada korban hendak mengambil uang di ATM untuk pembayaran. ''Korban percaya. Motor milik korban dibawa pelaku. Rekannya FP (25), warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, menunggu di rumah korban," ujarnya.
 
Setelah lima menit RP tak kunjung kembali dari ATM, kata Edi Suhendra, FP berniat menyusul RP ke ATM. ''Kerabat korban curiga. Akhirnya kontak motor FP direbut diamankan sambil menunggu rekannya RP. Ditunggu juga tak kembali, warga yang lewat bertanya. Setelah mendengar ceritanya, warga geram terhadap FP. FP menjadi korban pemukulan warga. Akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Kakam Srikaton Sulehan. Kakam melapor ke Polsek Padangratu. Tersangka diamankan di Mapolsek Padangratu guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi Suhendra, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara. Rekan tersangka sedang dalam pengejaran," katanya. (*)
  

Tag
Share