RAHMAT MIRZANI

Penerimaan Cukai Turun Rp5 Triliun, Penyebabnya ya Rokok Ilegal

Tumpukan rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Sidoarjo.-FOTO DOKUMENTASI BEA CUKAI-

JAKARTA - Rokok ilegal menjadi penyebab turunnya cukai tembakau di Indonesia. Penerimaan cukai dari produk tembakau sendiri turun Rp5 triliun dari Rp218 triliun pada 2022 menjadi Rp213 triliun pada 2023.

Senior Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyatakan penurunan cukai produk tembakau belum tentu disebabkan masyarakat mengurangi konsumsi rokok.

’’Penurunan cukai tembakau saat ini juga disebabkan tingginya harga komoditas lain, seperti bahan pokok. Sehingga dengan adanya kenaikan ini, masyarakat beralih ke rokok ilegal,” kata Tauhid saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (2/4).

Tauhid menjelaskan kenaikan cukai juga berkaitan dengan situasi ekonomi. Sebab, ketika pertumbuhan ekonomi stagnan justru akan membuka ruang bagi para produsen rokok ilegal. 

BACA JUGA:Bangun Kesadaran Lingkungan, CCEP Indonesia Gandeng 15 Ponpes

Maka, kebijakan pengendalian tembakau harus dilihat dari berbagai aspek, baik fiskal maupun non-fiskal.

Di sisi lain, pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan (RPP Kesehatan).

Rancangan Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Kesehatan yang mengandung banyak muatan, mulai dari persoalan tenaga kesehatan hingga pengetatan produk tembakau dari sisi fiskal dan non-fiskal.

Koordinator Bidang Hubungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Feryando Agung sebelumnya tak menyangkal bahwa RPP Kesehatan akan berdampak pada industri tembakau. Hal-hal yang mencuat jadi pembahasan ialah kelangsungan industri, hubungan kerja, pemasukan bagi negara, dan komoditas tani.

BACA JUGA:Berkah Ramadhan, IOH Perkuat Ikatan Sosial Ekonomi di Sekitar Masjid

“Kami menilai bahwa RPP ini sesungguhnya baik adanya, tetapi dalam pelaksanaannya tentu menimbulkan dampak bagi industri,” kata Feryando pada diskusi di Gedung Tempo (18/3).

Sejak kemunculannya, RPP Kesehatan menimbulkan berbagai kontroversi. Pakar hukum Feri Amsari menyoroti metode omnibus yang digunakan pada tataran RPP Kesehatan.

Feri menyatakan penggunaan metode omnibus sendiri sudah banyak ditinggalkan oleh banyak negara.

Larangan omnibus di Amerika sampai masuk ke konstitusi karena memang metode ini dipandang memiliki kecenderungan dapat mengakomodir pasal titipan,” kata Feri pada diskusi di Gedung Tempo (18/3).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan