ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Mudik Pakai Randis

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana -FOTO IST -

BANDARLAMPUNG - Menyambut cuti bersama mulai 8 April 2024, Pemerintah Kota Bandarlampung mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (randis), baik mobil maupun motor, saat mudik ke kampung halaman.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan komitmennya untuk mengingatkan kembali ASN agar mematuhi aturan ini. ’’Kami menegaskan larangan tersebut, mengikuti instruksi dari KPK,” ujarnya, Senin (1/4).

Dwiana berharap agar seluruh ASN, termasuk anggota DPRD Kota Bandar Lampung, dapat menggunakan kendaraan dinas dengan bijak. “Semoga semua ASN kita dapat mematuhi aturan ini,” tambahnya.

BACA JUGA:Dishub Temukan 38 Bus AKDP Tidak Layak Jalan

ASN yang nekat mudik menggunakan kendaraan dinas akan menghadapi sanksi disiplin.

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung juga telah mengingatkan ASN untuk tidak menerima bingkisan apapun menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah. Kepala Inspektorat Bandar Lampung, Robby Suliskan, menyampaikan bahwa larangan ini didasarkan pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1636IGTF.00.02/01/03/2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

“Penyelenggara negara dan pegawai negeri, termasuk PNS dan PPPK, dilarang keras menerima gratifikasi dalam bentuk apapun,” kata Suliskan pada Jumat, 29 Maret 2024.

Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan mengakibatkan rekomendasi untuk pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan merekomendasikan pemberian sanksi disiplin berat bagi yang melanggar. Kita akan lihat apakah ada laporan terkait gratifikasi,” ujarnya.

BACA JUGA:Rumah Sakit Graha Husada Bagikan 300 Paket Sembako kepada Warga Sekitar

Hingga saat ini, menurut Suliskan, belum ada laporan mengenai ASN yang menerima parsel atau bingkisan dari instansi lain. “Tidak ada laporan terkait hal ini di tahun-tahun sebelumnya,” tutupnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperingatkan ASN setempat untuk tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Kepala Inspektorat Bandar Lampung Robby Suliskan mengatakan, hal itu sudah diatur dalam aturan ASN. 

Aturan terbaru adalah Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1636IGTF.00.02/01/03/2024 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.  

“Ya, jadi berdasarkan surat imbauan KPK itu, penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK dilarang keras menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik itu parcel, paket, makanan, minuman apalagi uang,” katanya, Jumat, 29 Maret 2024.  

Tag
Share