Kemenkeu Sebut Realisasi THR Pensiunan ASN, TNI-Polri Sudah Terserap Rp11,33 Triliun

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro-FOTO IST-

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah mengucurkan dana sebesar Rp11,33 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk membayar THR pensiunan PNS dan TNI/Polri per 27 Maret 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan angka itu tercatat meningkat dibandingkan realisasi sebelumnya, yaitu sebesar Rp10,2 triliun pada 24 Maret lalu. 

“Realisasi pencairan THR pensiunan per tanggal 27 Maret 2024 sebesar Rp 11,33 triliun,” kata Deni kepada JawaPos.com, ditulis Jumat (29/3).

 Untuk diketahui, pembayaran THR pensiun dilakukan melalui PT Taspen untuk pensiunan PNS dan pensiunan TNI/Polri oleh PT Asabri.

BACA JUGA:Harga Daging Sapi di Lampung Tengah Diprediksi Tembus Rp150 Ribu per Kilogram

 Adapun komponen pensiun dan penerima pensiun, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

 Sebelumnya, PT Taspen (Persero) mengumumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan telah dimulai sejak Jumat, 22 Maret 2024.

Dalam pengumuman itu, besaran THR yang akan cair merupakan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024. Terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Adapun pensiunan yang akan menerima THR mulai 22 Maret 2024 merupakan mereka yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 13 Maret 2024. 

BACA JUGA:Kemenhub Catat Ada 4 Juta Pemudik Bakal Gunakan Transportasi Udara

Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara yang pensiun dihitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dilakukan oleh Instansi masing-masing.

Taspen juga memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. (jpc/c1/abd)

 

Tag
Share