Bea Cukai Pastikan Pelaporan Barang High Value Bukan Kewajiban

ATURAN PEMBATASAN: Penumpang memadati Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.-FOTO HANUNG HAMBARA/JAWA POS -

JAKARTA - Aturan deklarasi barang bawaan yang akan dibawa ke luar negeri sempat membuat gaduh. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan bahwa kebijakan tersebut bersifat opsional.

’’Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang. Jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Minggu (24/3).

Dia menjelaskan, regulasi mengenai bawang bawaan ke luar negeri bukanlah hal yang baru. Aturan itu berlaku sejak 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

Dia lantas meluruskan kebijakan itu sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri seperti sepeda, gitar, kibor, atau drum.

BACA JUGA:Motor Nmax dan Sejenisnya 'Haram' Isi Pertalite, Owner Siap-siap Rogoh Kocek Lebih

Dengan mendaftarkan terlebih dahulu barang-barang tersebut kepada bea cukai di bandara atau pelabuhan, lanjut dia, akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang. 

”Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” paparnya.

Penjelasan senada disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Sejak PMK Nomor 203 berlaku pada 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods atau barang-barang bernilai tinggi. Misalnya sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di luar negeri (gitar, kibor, drum, kamera, dan lain-lain). ”Jadi, bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan (yang tersebar luas dalam media sosial),” tuturnya.

Prastowo menambahkan, pada praktiknya, selama ini kantor bea cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. ”Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman,” ungkapnya.

BACA JUGA:YBM PLN Kembali Salurkan Bantuan Anak Yatim, Dhuafa Hingga Kaum Difabel di Bulan Ramadhan

Deklarasi itu pun sifatnya layanan opsional. Bukan kewajiban. Hal itu disebutnya demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan custom declaration yang disediakan atau cara lain.

 

Prastowo menekankan, layanan deklarasi diberikan di area keberangkatan internasional, bukan area kedatangan. Hal itu diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi. ”Semoga dengan keterangan ini, warga negara yang akan bepergian ke luar negeri tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar. Jika menemukan pelanggaran di lapangan, mohon jangan sungkan melaporkan ke kanal/unit terkait, demi perbaikan,” tegasnya. (jpc/c1/nca)

 

Tag
Share