Calon Independen Bupati Mesuji Wajib Kumpulkan Minimal 16.999 KTP

Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir--

MESUJI - Calon independen (Caden) yang berkeinginan untuk berpartisipasi dalam Pilkada Mesuji diwajibkan untuk mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 16.999 suara. 

Ali Yasir, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, menekankan pentingnya persyaratan ini dalam sosialisasi yang mereka mulai untuk Pilkada 2024.

Ali Yasir mengatakan, KPU Mesuji telah memulai sosialisasi terkait persyaratan dukungan untuk calon perseorangan, Minggu, 24 Maret 2024. 

BACA JUGA:Pemkab Waykanan Alokasikan Anggaran Rp46 Miliar untuk Pilkada 2024

Langkah ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih cukup bagi calon independen dalam mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan.

Dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Mesuji mencapai 169.997 orang, setiap calon independen diharuskan mendapatkan dukungan sekitar 10% dari total DPT, yang berarti sekitar 16.999 suara. 

Syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon adalah menunjukkan bukti dukungan melalui KTP pendukung.

Pilkada Mesuji akan dilaksanakan pada 27 November 2024, sebagai bagian dari pesta demokrasi di daerah tersebut, dimana masyarakat akan memilih Bupati dan Wakil Bupati Mesuji. 

BACA JUGA:Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Lewat Pilkada

Ali Yasir menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkada ini akan mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Pilkada Mesuji merupakan bagian dari serangkaian pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung di berbagai kabupaten, kota, dan provinsi di tahun yang sama. (muk/abd) 

 

Tag
Share