Pengakuan Tersangka Pembakaran Kantor TNBBS Dapat Bantahan
--
LIWA – Pembina Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Konflik Satwa Liar Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Sugeng Hari Kinaryo Adi, membantah adanya pengakuan dari salah satu tersangka pengerusakan dan pembakaran kantor Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh merupakan anggota Satgas. Menurutnya dari lima nama yang kini diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat tidak ada satu pun yang terlibat atau aktif dalam kegiatan Satgas Penanganan Satwa yang selama ini terus berupaya menyelesaikan konflik satwa-manusia.
”Kami tegaskan bahwa di antara mereka berlima tidak ada satu pun yang merupakan anggota Satgas sebagaimana pengakuan mereka kepada pihak kepolisian,” ungap Sugeng, Senin (18/3).
Ia berharap kasus pengerusakan dan pembakaran kantor TNBBS Resort Suoh bisa dikembangkan pihak kepolisian. Termasuk mencari dalang di belakang aksi yang konon terjadi secara spontanitas tersebut.
”Saya khawatir ada dalang di belakang mereka berlima ini. Sehingga, kami berharap pihak kepolisian berlaku adil dan menangkap dalang dimaksud,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemprov Segera Bayarkan Utang DBH
Sebelumnya, Polres Lambar resmi menetapkan lima warga Kecamatan Suoh dan Bandarnegeri Suoh (BNS) sebagai tersangka perusakan dan pembakaran kantor Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resor Suoh di Lambar. Yaitu TR alias Juglin bin SU, AI bin MJ, BU alias Bun bin SU, MR bin DH, dan SA bin SD.
Penetapan mereka sebagai tersangka, kata Kasatreskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, setelah hasil penyelidikan menunjukkan kelimanya merupakan pelaku utama perusakan dan pembakaran kantor TNBBS. ’’Hasil pemeriksaan, mereka mengakui pembakaran terjadi secara spontan karena merasa tersulut emosi. Bahkan ada di antara mereka ini anggota satgas yang biasanya ikut menangani konflik satwa,” ungkap Juherdi mendampingi Kapolres Lambar AKBP Ryky Widya Muharam, Minggu (17/3).
Dalam pemeriksaan juga, lanjut Juherdi, para tersangka ini mengaku bersalah dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian maupun Balai Besar TNBBS yang telah dirugikan dengan apa yang dilakukan mereka. ’’Juga, mereka menyampaikan pesan kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Suoh dan BNS untuk tidak mudah terprovokasi, terlebih melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang mereka lakukan,” ujarnya.
Pada intinya, tegas Juherdi, mereka merasa bersalah dan menyesali apa yang mereka lakukan. ’’Namun, mereka juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan,” tandasnya.
BACA JUGA:Muncul 6 Kandidat Calon Bupati Lamsel
Diketahui, kasus pembakaran kantor TNBBS Resor Suoh bermula saat massa yang berasal dari Kecamatan Suoh dan Bandarnegeri Suoh menggelar aksi protes perihal kinerja dari tim yang telah melakukan upaya evakuasi terhadap harimau sumatera yang telah memakan korban jiwa tak kunjung membuahkan hasil. Hingga pada akhirnya, harimau kembali menerkam salah seorang warga yang ditengarai menjadi pemicu kemarahan warga dengan melampiaskannya melakukan pembakaran kantor TNBBS Resor Suoh pada Senin (11/3).
Sedangkan usai insiden pengerusakan dan pembakaran Kantor TNBBS Resort Suoh tersebut, pihak TNBBS telah melakukan inventalisir terhadap aset yang rusak dan terbakar. Di antaranya selain bangunan kantor semi permanen yang hanya tampak tersisa atap seng dan puing-puing tembok yang dihancurkan massa berikut tiga unit sepeda motor dan satu unit bentor, juga banyak fasilitas yang di dalamnya tak ditemukan karena ludes terbakar.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Besar TNBBS Sadatin Misri mengungkapkan, dengan dirusak dan dibakarnya kantor TNBBS Resort Suoh maka personel yang ada bergabung dengan Tim Penanganan Interaksi Negatif antara Manusia dan Satwa Liar di rumah Peratin Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), yang dijadikan posko sementara.
”Pada intinya, personel di Resort Suoh tetap menjalankan tugas seperti biasa pasca adanya insiden pengerusakan dan pembakaran kantor Resort oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut. Mereka bergabung bersama tim di posko, Rumah Peratin Pekon Bumi Hantatai,” ungkapnya, Minggu (17/3).