Nah Lho…KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen

KONPERS: Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK.-FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM -

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Bahkan, lembaga antirasuah ditengarai telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam penyidikan itu.

’’Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3).

Ali menjelaskan, kasus dugaan korupsi di PT Taspen diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Meski demikian, KPK belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini. 

BACA JUGA:Dukun Santet Tangsel Diduga Terlibat Jaringan Terorisme

 “Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan kepada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan itu memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini ke publik. KPK juga meminta masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen. 

“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” tegas Ali.

BACA JUGA:Sahroni Tak Penuhi Panggilan KPK

Dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan mantan istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy, Jumat (1/9/2023). Saat itu, Rina mengakui didalami KPK soal dugaan korupsi yang tengah diusut KPK yakni periode 2018-2022 atau saat sang mantan suami ANS Kosasih menjabat sebagai direktur investasi PT Taspen periode 2019-2020 dan direktur utama sejak 2020.

Dalam kasus ini, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. Hal ini setelah KPK meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Taspen.

“Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan,” Ali Fikri.

Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan kepada para pihak dimaksud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah yakni Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih selaku direktur utama PT Taspen mulai 2020 dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management. “Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” tegas Ali. (jpc/c1/ful)

 

Tag
Share