RAHMAT MIRZANI

Sahroni Tak Penuhi Panggilan KPK

--

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang juga menjabat Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem mengaku tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/3). Sedianya, Sahroni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 Sahroni pun mengaku telah bersurat ke KPK terkait ketidakhadirannya. Ia beralasan ada kegiatan lain sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK kemarin.

"Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin, tapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK, terima kasih," kata Sahroni dikonfirmasi, Jumat (8/3).

Sahroni menyatakan, akan meminta penjadwalan ulang kepada KPK. Sebab, surat pemanggilan terhadap dirinya baru diterima pada Kamis (7/3) kemarin.

BACA JUGA:Kembali Aktif, Layanan Penerbangan di Bandara M. Taufiq Kiemas Pesbar

"Saya enggak bisa datang hari ini, tapi saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan karena suratnya baru kemarin datang," tegas Sahroni.

  KPK memang tengah mendalami kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pengusutan kasus ini, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sharoni.

Selain Sahroni, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil seorang PNS, bernama Hotman Fajar Simanjuntak. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan TPPU yang menjerat Yasin Limpo.

"Hari ini (8/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI) dan Hotman Fajar Simanjuntak (PNS)," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/3).

BACA JUGA:Tak Lagi Jadi Bos Radar Lampung Group

Pengusutan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi, yang lebih dulu menjerat Syahrul Yasin Limpo. Dalam kasus itu, Yasin Limpo tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, terdapat aliran uang haram yang diterima Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke Partai NasDem senilai Rp 40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.

Sementara Syahrul Yasin Limpo memakai uang sejumlah Rp 974.817.493, bersumber dari Setjen, untuk keperluan lain-lain. Syahrul Yasin Limpo juga menggunakan uang sebesar Rp16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.

Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Tag
Share