Geser Ratusan Suara Dalih Bayar Utang di Bank, Hasan Dipecat
PEMUNGUTAN SUARA: Ilustrasi pemungutan suara pemilu. -FOTO DOK. JPNN -
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memecat salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, Hasan Maskur, yang terbukti melakukan kecurangan, menggeser suara parpol ke salah satu calon anggota legislatif.
Hasan mengaku tergiur iming-iming uang karena terdesak kebutuhan guna membayar utang di bank. ’’Saya terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk bayar utang di bank,” kata Hasan saat sidang etik di kantor KPU Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (7/3).
Hasan terindikasi melakukan pergeseran 186 suara dalam Pemilu 2024. Dalam persidangan yang digelar terbuka itu, di hadapan Dewan Etik KPU, Hasan menuturkan bahwa awalnya dia diajak ketemuan oleh BE (Panwascam Boyolangu) dan BA (Panwascam Tulungagung Kota) tiga hari setelah pencoblosan.
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih di Lampung Lampaui Target Nasional
“Diajak ketemuan di ‘Iki Angkringan’ di Boyolangu,” tutur Hasan.
Bunga berbahaya di rumah: tanaman apa yang harus disingkirkan
Dia menceritakan, dalam pertemuan tersebut dirinya diimingi oleh BE dan BA untuk menggeser suara PDIP ke salah satu calon legislatif berinisial WT.
Satu suara yang digeser dihargai Rp 100 ribu.
“Saya tidak kenal dengan caleg itu, perantara BE dan BA,” katanya.
BACA JUGA:DPD Setujui Pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu
Hasan berdalih saat itu dirinya mengaku terhimpit kebutuhan membayar hutang di bank. Menurutnya tawaran itu merupakan langkah singkat untuk mendapat uang secara instan.
Putusan pemecatan Hasan Maskur sempat diwarnai disenting opinion atau perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus ini.
Agus Safei yang juga ketua majelis etik menolak pemecatan Hasan, yang menjabat Divisi Teknis PPK Boyolangu.
Agus beralasan, Hasan telah bersikap jujur mengakui semua perbuatannya. Hasan juga sudah melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.