Siap-siap Harga BBM Lebih Mahal, Ini Sebabnya

MELAYANI: Petugas SPBU saat melayani pengisian bahan bakar minyak. -FOTO JAWA POS -

JAKARTA - Siap-siap, harga bahan bakar bakal naik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). 

Melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBBKB naik menjadi 10 persen, dari sebelumnya 5 persen. Hal ini dinilai dapat memicu harga BBM menjadi lebih mahal.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, PBBKB masuk dalam komponen pembentukan harga BBM. 

Dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen itu tentu akan berimbas pada kenaikan harga BBM.

BACA JUGA:Sharp Gulirkan Promo Smartphone usai Sukses Gelar Promo PDKT

"Saya kira kenaikan pajaknya dilekatkan pada harga sehingga pasti ada kenaikan 10 persen, misalnya sekarang yang dinaikkan misalnya harganya Rp 10 ribu naik jadi Rp 11 ribu," kata Fahmi, Senin (29/1).

Menurut Fahmi kenaikan PBBKB tersebut kurang tepat jika diterapkan pada tahun politik saat ini, karena dapat menimbulkan gejolak sosial. 

"Saya kira tahun politik ini tidak akan diterapkan, secara meluas karena itu akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli dan ini bisa memicu pergolakan sosial dan itu berbahaya," tuturnya.

Fahmi pun menilai kenaikan PBBKB tidak akan ampuh mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik secara signifikan seperti yang diinginkan pemerintah. Pasalnya, banyak variabel yang memengaruhinya.

BACA JUGA:Kondisi PDB AS Membaik Bikin Kurs Rupiah Lesu

"Karena keputusan untuk membeli kendaraan listrik itu banyak faktor yang memengaruhinya, tidak semata-mata tentang harga. Kalau misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar ini juga tidak mendorong konsumen kemudian pindah karena banyak variabel. Ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik, kemudian juga ketersediaan jaringan service after sales," jelasnya.

Sementara Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengungkapkan, kenaikan harga BBM yang dipicu naiknya PBBKB yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi 10 persen dapat memberatkan masyarakat. 

"BBM mau dinaikin pajaknya, ini akan berdampak pada perekonomian di tengah kondisi kesulitan masyarakat," kata Ferdy.

Menurut Ferdy, kenaikan harga BBM atas dampak kenaikan PBBKB akan menimbulkan efek domino, seperti kenaikan biaya logistik yang berujung pada kenaikan harga bahan pokok. Hal ini tentu akan membuat daya beli menurun dan inflasi meningkat.

Tag
Share