Bawaslu Catat 25 Temuan dan 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi -FOTO IST -
Kasus Dugaan Politik Uang Caleg PKB Masih Penyelidikan
BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung merilis ada 20 temuan pelanggaran pemilu yang sudah diregistrasi. Ini berdasarkan catatan dan tindak lanjut Bawaslu Lampung pada 28 November 2023 hingga 19 Januari 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi menjelaskan selain dari 20 temuan, Bawaslu Lampung juga menerima lima laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Namun, dari lima laporan dugaan pelanggaran pemilu itu, hanya tiga laporan saja yang diregistraasi.
BACA JUGA:Bawaslu Atensi Peserta Pemilu Tinjau Pemasangan APK
“Itu merupakan catatan dan temuan selama 28 November 2023 hingga 19 Januari 2024. Jadi ada 20 temuan dan lima laporan. Dari lima laporan itu, hanya tiga yang diregistrasi,” ujar Tamri, kemarin.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Bawaslu, beberapa perkara yang diregistrasi diantaranya terkait Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu oleh Hj. Ella Siti Nuryama.
Yaitu Indikasi Pembagian Amplop yang diindikasi berisi uang sebesar Rp 50.000, - yang beserta kalender Hj. Ella Siti nurmaya yang dilakukan tim kampanye Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada kegiatan kampanye Partai Kebangkitan Bangsa yang dilaksanakan di Kecamatan Pagar Dewa pada tanggal 1 Januaei 2024 Pukul 13.00 WIB.
Dugaan pelanggaran ini masih dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi.
BACA JUGA:Pj. Bupati dan Kapolres Lampung Barat Cek Logistik Pemilu di Gudang KPU
Terkait dugaan pelanggaran ini juga terjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa. Yaitu pembiaran terhadap peristiwa dugaan pembagian uang pada pelaksanaan kampanye tatap muka Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dilaksanakan di Kecamatan Pagar Dewa.
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pengkajian oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, serta berdasarkan hasil rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Barat tanggal 16 Januari 2024, maka beberapa pihak diberikan sanksi.
Sanksi diberikan kepada Ubaidillah Zuhri diberi sanksi peringatan dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketuan Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa. Sementara, Oktria Nurwahyuni dan Agung Adi Kuncoro diberi sanksi peringaran.
Selain yang berproses, Bawaslu di Lampung juga menghentikan temuan dan laporan lantaran tidak memenuhi unsur.