Bawaslu Header

Dua Bulan Tertunggak, TPP ASN Pesawaran Dibayar Bulan Ini

Sekretaris Kabupaten Pesawaran Wildan-FOTO RNN -

PESAWARAN – Harapan para aparatur sipil negara (ASN) untuk mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan November dan Desember 2023 yang sempat tertunggak bakal terwujud. 

TPP tertunggak senilai Rp6,6 miliar itu akan dibayarkan pada Januari 2024. Kabar baik ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Kabupaten Pesawaran Wildan.

“Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak lancar menjadi salah satu faktor penyebab TPP tertunggak atau nggak terbayarkan. Tidak hanya di Pesawaran saja,” kata Wildan, Jumat 5 Januari 2024. 

Dijelaskan, dua bulan TPP yang tidak terbayar tersebut sudah masuk di APBD murni TA 2024 dan akan dibayarkan pada Januari ini.

BACA JUGA:Rilis Capaian, PNBP Kejari Lampung Utara Surplus

“Kalaupun ada kekurangan, nanti akan diinput lagi di perubahan (APBD Perubahan) untuk ditambah,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pesawaran ini menambahkan, normalnya TPP setiap tahun disalurkan sebanyak 12 kali untuk reguler, satu kali tunjangan hari raya dan ke-13. Dimana. Khusus untuk TPP ke-13 dan ke-14, masing-masing hanya dibayar 50 persen. 

Karena ada dua bulan TPP yang tidak terbayar pada 2023, maka pemerintah daerah akan melakukan rasionalisasi anggaran untuk mencukupi hak para ASN di TA 2024 ini.

“Ini (TPP) yang sebulan sudah mulai kita salurkan, anggaran kas sudah diinput. Karena sesuai instruksi pimpinan dalam hal ini pak Bupati, agar TPP yang tertunggak dapat dibayarkan, karena memang itu menjadi haknya ASN,” terangnya. 

BACA JUGA:Pertamina Terima Dana Kompensasi BBM Rp 119 Triliun

Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pihaknya menginstruksikan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat melakukan efisiensi anggaran. Kemudian, Wildan juga menginstruksikan agar OPD pengampu pajak dapat memaksimalkan realisasi pendapatan pada tahun 2024 ini. 

“Nanti kita akan lakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terkait pendapatan terutama dari sektor pajak,” tegasnya.

Di bagian lain, Kepala BPKAD Pesawaran Yosa Rizal melalui Sekretaris BPKAD Iswanto menjelaskan, total dua bulan TPP yang tidak terbayar pada 2023 nilainya mencapai Rp6.654.980.268. (ozi/c1/fik)

Tag
Share