Modus Pinjam, Motor Bidan Dibawa Kabur
DIRINGKUS: Pelaku berinisial ST (40) diamankan Polsek Waypengubuan lantaran membawa kabur motor seorang bidan.-FOTO POLSEK WAY PENGUBUAN -
GUNUNGSUGIH - Pelaku berinisial ST (40) membawa kabur motor milik Ira Gustina (29) yang berprofesi sebagai bidan di wilayah setempat, Rabu (13/12). Saat modus kejahatan pelaku diketahui, korban pun lapor polisi dan pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Waypengubuan, Rabu (27/12).
Kapolsek Waypengubuan Iptu Andi Meiriza Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan modus pelaku adalah meminjam motor untuk mengambil uang kepada adik korban. ’’Niat pelaku aslinya menipu korban dan membawa kabur motor tersebut,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).
Iptu Andi menjelaskan, kronologi berawal saat pelaku mendatangi adik korban bernama Robi Arisandiwo (22) yang bekerja di Ruko Bakso Begal, Kecamatan Way Pengubuan, sekira pukul 11.00 WIB. “Pelaku awalnya basa basi menanyakan keberadaan korban, dan sok akrab dengan kerabatnya,” ujar kapolsek saat dikonfirmasi.
Namun, pelaku tak menemui korban dan hanya berbincang dengan Robi saja di ruko tanpa membeli bakso. Setelah berbincang panjang lebar, pelaku berkata kepada Robi hendak meminjam motor korban. Alasannya, untuk mengambil uang di ATM.
BACA JUGA:Dapat Mandat Warga, Pemkab Lampung Barat Diatensi Prioritaskan Penanganan Longsor
Padahal, didekat pelaku berada, ada BRILink yang berlokasi di samping ruko bakso adik korban. “Namun tanpa curiga, Robi memberikan motor Honda BeAT warna biru hitam plat BE 2884 IF milik korban berikut STNK-nya,” kata Andi. Robi panik saat pelaku tak kunjung kembali mengembalikan motor kakaknya.
Setelah dipastikan motornya dibawa kabur, pelaku dilaporkan ke Polsek Way Pengubuan. Berbekal laporan korban, polisi menangkap pelaku pada Rabu (27/12). “Sekira pukul 14.00 WIB, pelaku diamankan saat berada berada di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi hanya mengamankan barang bukti 1 buah STNK motor korban saja. Polisi kini sedang mencari motor korban dan melakukan pengembangan kasus. “Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana perkara penipuan atau penggelapan, hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (rls/c1/nca)