Unit Ranmor Bekuk Tersangka Penggelapan Mobil Rental
TANGKAP PELAKU: Suasana penangkapan pelaku penggelapan mobil rental oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung. -FOTO POLRESTA BANDARLAMPUNG -
BANDARLAMPUNG – Masih ingat dengan sindikat pencurian mobil modus overkredit yang melibatkan oknum pengacara Bandarlampung?
Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil membekuk IDR (26) pada Selasa (26/12). Nah, warga Waykandis, Bandarlampung, ini diduga salah satu anggota sindikat pencurian mobil modus overkredit tersebut.
Penangkapannya cukup dramatis. Pasalnya, Unit Ranmor yang dipimpin Kanit Iptu Saidi Jamil menangkap tersangka ketika sedang berkendara bersama seorang temannya di kawasan Telukbetung.
Kala itu, tersangka sedang mengendarai mobil Innova Reborn Silver dengan pelat nomor B 2289 PFD. Mobil Innova Reborn tersebut milik Yoga, warga Tanjung Senang, Bandar Lampung. Kendaraan itu dirental secara harian oleh IDR sejak Juni 2023.
BACA JUGA:Proyek Pembangunan Diresmikan 2024, Apa Saja?
“Jadi awalnya, IDR ini merental harian pada Juni 2023. Tapi tahu-tahu mobil Innova Reborn tersebut sudah digadaikan,” kata Iptu Saidi pada Rabu, 27 Desember 2023.
IDR sempat diberi waktu tiga hari untuk mengembalikan mobil. Namun sampai empat bulan mobil itu tak kunjung kembali. “Pemilik mobil akhirnya melaporkan kasus penggelapan mobil ke Polresta Bandar Lampung,” ucap Iptu Saidi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, IDR diduga sebagai seorang spesialis pelaku penggelapan mobil. “Pelaku sudah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi. Tersangka bersembunyi di luar kota hingga sulit untuk dilacak,” ungkapnya.
Selama ini, sambung Iptu Saidi Jamil, pelaku IDR cukup licin. Ia selalu menghilang ke luar kota ketika hendak ditangkap. “Saat kita mendapatkan informasi tersangka berada di Bandar Lampung langsung kita lakukan pengejaran dan penangkapan di kawasan Teluk Betung,” jelasnya.
BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk, Hanya Mobil yang Bisa Diselamatkan
Iptu Saidi menambahkan, IDR kerap menggunakan modus menggelapkan mobil rental dengan cara menjual atau gadai. “Jika mobil gadai diminta pemilik, pelaku mengganti dengan mobil hasil penggelapan lainnya,” ucap Iptu Saidi.
Biasanya, IDR menggadaikan mobil hasil penggelapan rata-rata Rp50 juta atau menjualnya senilai Rp150 juta. “Uang hasil kejahatan diakui sudah habis untuk kebutuhan sehari sehari,” ucap Iptu Saidi.
Menurut Iptu Saidi, IDR diduga termasuk anggota sindikat pencurian mobil modus over kredit yang melibatkan oknum pengacara Bandar Lampung. “IDR spesialis penggelapan mobil rental ini diduga merupakan anggota sindikat pencurian mobil modus over kredit melibatkan oknum pengacara Bandar Lampung,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka IDR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. “Saat ini kita masih lakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain,” tandasnya.