Kasus Penistaan Agama, Gakkumdu Serahkan Sepenuhnya ke Polda

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG - Bawaslu Provinsi Lampung belum memproses laporan terkait komika Aulia Rakhman yang diduga melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies di Sukarame beberapa waktu lalu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi menjelaskan, pihaknya tidak memproses laporan lantaran beberapa hal.

Di mana, pertama sudah disepakati bersama unsur sentra Gakkumdu, kasus Aulia Rakhman masuk dalam pidana umum dan ditangani sepenuhnya oleh Polda Lampung.

"Jadi sudah disepakati bahwa ini (kasus Aulia Rakhman) masuk dalam ranah pidana umum. Kalau ada yang lapor akan kita jelaskan dan kita arahkan ke pidana umum," ujar Tamri,  Selasa (12/12).

BACA JUGA:KPU Pesbar Cetak Susu di Jakarta

Tamri melanjutkan, pihaknya juga tidak bisa meregistrasi laporan dari pelapor yang memang sudah datang pada Jumat (8/12).

"Jadi Jumat itu memang ada pihak yang melapor, namun sudah melewati batas waktu pelayanan. Kita arahkan untuk kembali lagi pada Senin (11/1).

Tapi kita tunggu sampai sekarang juga belum melapor kembali. Jadi memang tidak ada yang diregistrasi," jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung bakal memproses dugaan penistaan agama saat dialog calon presiden (Capres) Anies Baswedan di Kafe Bento, Kamis (7/12).

 

Saat acara bertajuk Desak Anies itu, viral di TikTok materi yang disampaikan Komika Bernama Aulia Rakhman diduga menghina Nabi Muhammad.

Tidak hanya itu, saat itu juga komika itu menyindir beberapa politisi dan caleg asal Lampung. Diantaranya Petrus Candra, Rahmawati Herdian, Eva Dwiana dan Herman HN.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsya JP menjelaskan, Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung melakukan kajian mengenai adanya dugaan penistaan agama oleh salahsatu komika tersebut.

BACA JUGA:Jokowi Tetap Inginkan Gubernur DIpilih Rakyat

Tag
Share