Ribuan Pelanggan PLN di Pesawaran Tunggak Pembayaran
RAPAT: Pemkab Pesawaran menggelar rapat bersama pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung UP3 Pringsewu dan UP3 Tanjungkarang di ruang rapat Bupati Pesawaran, Senin (13/1).--FOTO PROKOPIM PESAWARAN
PESAWARAN – Pemkab Pesawaran menggelar rapat bersama pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung UP3 Pringsewu dan UP3 Tanjungkarang untuk membahas sinkronisasi data pelanggan PLN di Bumi Andan Jejama, Senin (13/1). Rapat diikuti Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona; Asisten Manajer Niaga dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Pringsewu Agustina Saptamargani beserta jajaran; Asisten Manajer Niaga dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Tanjungkarang Boy Mangatas Sidabalok beserta jajaran; serta sejumlah kepala OPD Pemkab Pesawaran.
Diketahui, total rumah yang ada di Kabupaten Pesawaran saat ini berjumlah 143.451 unit rumah. Namun, total pelanggan PLN yang aktif saat ini tercatat hanya 116.079 pelanggan. Selain itu, terdapat 4.000 rumah/pelanggan PLN, baik dari UP3 Pringsewu maupun dari UP3 Tanjungkarang yang masih tertunggak bayar.
Dendi Ramadhona mengatakan bahwa Pemkab Pesawaran siap bersinergi terkait sinkronisasi data dengan PLN UP3 Pringsewu dan PLN UP3 Tanjungkarang.
’’Untuk melakukan pendataan ulang atau pemutakhiran data pelanggan, saya harap kita bisa membentuk tim antara Pemkab Pesawaran dengan PLN,” ujar Dendi.
Sinkronisasi data ini, kata Dendi, dinilai penting untuk pengelolaan data konsumen yang selaras dan efisien, seperti pengelolaan informasi pelanggan, tagihan, penggunaan, atau pengaduan.
’’Selain itu, sinkronisasi data ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik serta dapat menggali sumber potensi yang ada,’’ ungkap Dendi.
Sementara Boy Mangatas Sidabalok menyampaikan bahwa permasalahan yang kerap terjadinya yakni pada kesalahan data saat awal pelanggan melakukan pendaftaran. ’’Pintu awal masuk data pelanggan itu pada saat pendaftaran alamat. Banyak pelanggan yang mendaftarkan alamat tidak sesuai dengan domisili rumahnya sehingga tidak sinkron untuk pembayaran PBJT atas tenaga listrik,” ujar Boy.
Selain terjadi kesalahan pada saat pendaftaran, kata Boy, terdapat juga beberapa warga yang menggunakan 1 KWH untuk beberapa rumah sehingga terjadi pembengkakan tagihan pada 1 KWH dan tidak terdatanya pelanggan di beberapa rumah yang lain.
Jika data di Kabupaten Pesawaran sudah terintegrasi, kata Boy, operasional PLN di tingkat kabupaten akan menjadi lebih efisien karena meminimalkan duplikasi data dan kesalahan.
Sementara Agustina Saptamargani menyampaikan selain mengumpulkan data yang valid per kecamatan, PLN akan berupaya melakukan laporan setiap bulan kepada Pemkab Pesawaran tentang pelanggan yang aktif membayar pajak dan pelanggan yang nonaktif. (rls/c1)