Bahasa Lampung dalam Perspektif Pembangunan SDM Berkelanjutan di Provinsi Lampung
--FOTO ISTIMEWA
Oleh Prof. Dr. Dra. Farida Ariyani, M.Pd. (Kaprodi Pendidikan S-2 Bahasa Lampung FKIP Unila)
’’Sai Bumi Ruwa Jurai, Sebatin rik Pepadun nunggu di bumi pesai mak nunggu bumi hulun ditambah munih sumbai mula ya nambah rukun” (Pangiran Susunan Ratu).
KETIKA saya mulai tulisan ini dengan menulis satu deret lirik dalam bentuk tradisi lisan budaya Lampung yang disebut dengan pisaan, maka ada nilai hidup yang ingin disampaikan. Lirik itu menyampaikan makna tentang adanya kedamaian dengan beragam kekayaan budaya leluhur dari masyarakat adat Lampung Saibatin dan Pepadun ditambah dengan etnis selain Lampung yang hidup rukun menjunjung satu nilai untuk budaya di Provinsi Lampung. Tentu saja ini makna yang sangat mendalam. Sebagai informasi empiris, bahasa Lampung menjadi salah satu bahasa daerah di wilayah NKRI yang masih lestari dan berkembang hingga saat ini. Dari sekitar 718 bahasa daerah di Indonesia, hanya 12 bahasa daerah yang memiliki aksara. Salah satunya bahasa Lampung. Hal substansi dan sangat pentingnya ialah bahasa Lampung sebagai identitas daerah di Lampung memiliki 2 kekayaan leluhur sekaligus. Yaitu bahasa daerahnya dan aksaranya. Dua hal istimewa yang tidak semua wilayah di Nusantara memilikinya. Itu pula menjadi penanda bahwa peradaban para pendahulu orang Lampung telah memiliki budaya literasi yang tinggi. Bagaimana menjawab fenomena faktual di era global terkait bahasa Lampung?
Berkaitan dengan rumusan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang telah disepakati dunia sekitar 2015, saya akan fokus pada Education for Sustainable Development (ESD) yang mengarah pada pemajuan sumber daya manusia (SDM) sebagai subjek sentral. Secara hakikat, Education for Sustainable Development memiliki tujuan memberdayakan generasi sekarang dan masa depan untuk memenuhi kebutuhan manusia menggunakan pendekatan yang seimbang pada dimensi keberlajutan ekonomi, keberlanjutan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan keberlanjutan budaya dari pembangunan berkelanjutan. Di sini, saya beri penekanan pada keberlanjutan budaya.
Tentu saja, bicara bahasa tidak akan bisa lepas dari budaya daerahnya. Hal yang melekat sebagai identitas sebuah masyarakat budaya. Bahasa Lampung di sini sebagai piranti dari penyampai simbol-simbol budaya itu sendiri. Bahasa dan budaya Lampung sebagai penguat identitas kebudayaan nasional sudah pasti bersinergi dengan derasnya perubahan regulasi dan paradigma ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satu di antaranya ialah terkait dengan pembangunan SDM berkelanjutan. Di mana peran bahasa Lampung? Merujuk pada tulisan Ehnert (2009) bahwa SDM berkelanjutan merupakan proses pengembangan kemampuan, kompetensi, serta karakter individu untuk mencapai tujuan organisasi dan masyarakat. Salah satu aktualisasi dari pembangunan berkelanjutan untuk SDM yakni mengoptimalkan potensi lingkungan. Salah satunya bahasa dan budaya daerah.
Berlatar belakang hal itu, saya mengajukan pemikiran untuk aspek dari keberlanjutan budaya dan bahasa Lampung yang perlu diperhatikan khusus di Provinsi Lampung melalui jalur pendidikan maupun nonpendidikan terdiri atas (1) adanya pelestarian warisan budaya-bahasa Lampung; (2) pengembangan seni dan kreativitas; (3) pendidikan budaya dan kesadaran masyarakat; (4) perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual, promosi dan pemasaran budaya, pengembangan pariwisata budaya; dan (5) konservasi lingkungan atau ekologi dan sumber daya alam. Secara menggembirakan dari progres hal yang dilakukan oleh banyak sektor baik pemerintah daerah maupun akademisi untuk menjaga, merawat, dan melestarikan bahasa dan budaya Lampung menunjukkan hal yang sangat baik. Sebagai contoh, secara regulatif tentang bahasa dan budaya Lampung dalam konteks pendidikan formal telah diikat oleh Peraturan Gubernur Nomor 39 tentang Mata Pelajaran Bahasa Lampung sebagai Muatan Lokal yang wajb diajarkan pada jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung; Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelestarian Bahasa dan Aksara Lampung, Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/42/b.02/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dan Aksara Lampung. Hal lain pula yang sangat istimewa adalah sumbangsih dari Universitas Lampung ialah dengan didirikannya Program Studi S-1 Pendidikan Bahasa Lampung dan Program Studi S-2 Magister Pendidikan dan Kebudayaan Lampung di FKIP menjadi menambah kecermerlangan dan energi positif untuk keberlanjutan bahasa dan budaya Lampung di masa yang akan datang. Reflektif dari hal itu, sesungguhnya memuat tujuan yang sangat mulia. Tujuan dari hal tersebut yaitu mempertahankan identitas budaya dan bahasa Lampung, meningkatkan kedasaran dan apresiasi terhadap budaya dan bahasa Lampung, mengembangkan ekonomi kreatif berbasis budaya Lampung, meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lampung, memperomosikan perdamaian dan tolerasi berkehidupan di Provinsi Lampung, menghindari homogenisasi budaya dan inklusifitas budaya, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk pelestarian budaya dan bahasa Lampung. Impact atau dampak keberhasilan yang akan terlihat pada jangka panjang ialah peningkatan kesadaran masyarakat terhadap budaya dan bahasa Lampung, jumlah pengunjung ke situs budaya Lampung, pengembangan industri kreatif berbasis budaya Lampung, peningkatan kualitas pendidikan budaya dan bahasa Lampung, serta pengakuan pada ranah nasional serta internasional terhadap budaya dan bahasa Lampung. Melalui keberlanjutan pembanguan SDM tentang bahasa dan budaya Lampung akan berdampak pada keberlanjutan budaya secara nasional dan pada akhirnya mengglobal menjadi kehebatan duni. Makna penting dari sisi kemanusiannya ialah manakala bahasa dan budaya tetap terpelihara dengan baik maka perdamaian dunia menjadi hal yang terjaga karena tidak ada manusia berbudaya yang tidak mencintai kedamaian.
Dalam hal ini, substansi tersebut sangat berkaitan dengan teori vitalitas bahasa. Dengan alasan bahwa bertahannya sebuah bahasa ditunjang oleh faktor jumlah penutur. Dengan demikian, penjagaan untuk tetap melestarikan, memelihara, dan mengembangkan budaya dan bahasa Lampung saya pikir tidak lagi tergaris oleh etnis apa kita berasal. Namun, seperti para pendahulu kita berpesan bahwa dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Artinya, selama masih hayat dikandung badan dan menghirup udara damai di Tanah Lampung maka sepanjang itu pula kita berkewajiban merawatnya. Dengan kita menjaga keberlanjutan bahasa dan budaya Lampung, sesungguhnya kita telah menerjemahkan sebagai umat-Nya tentang ayat Allah Subhanallahu Wa Taala melalui Surat Ar-Rum ayat 22 yang artinya “Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Seseungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui. Lestari bahasaku, lestari budayaku! Nerima Nihan. (*)