JPU Tunda Tuntutan TPPO
-FOTO IST-
BANDARLAMPUNG - Sidang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat yang beragendakan mendengar tuntutan ditunda jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Bandarlampung.
JPU Eka Septianasari Jaksa mengatakan pihaknya menunda sidang tersebut karena surat tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung RI.
”Kami masih menunda sidangnya. Karena tuntutannya belum turun dari Kejagung,” ungkap Eka, Selasa 17 Desember 2024.
BACA JUGA:Benahi Kualitas dan Tata Kelola Jalan!
Adapun terdakwa yang akan dituntut yakni bernama Ayu Restiana, Ayu Sosilawati dan Anisa Febriani. Mereka merupakan warga kota Bandarlampung.
Peristiwa perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, terjadi pada tahun 2023 sampai tahun 2024 bertempat di Tanggo Hostel Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton Kota Bandarlampung.
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Eka Septianasari pada sidang dakwaan sebelumnya bahwa peran Ayu Restiana sebagai pencari tamu melalui aplikasi michat dan offline.
Sedangkan untuk peran Anisa Febriyani sebagai pencari tamu melalui offline atau whatshaap. Mereka memasang tarif Rp 800 untuk sekali kencan.
Peran Ayu Susilawati sebagai penikmat hasil dari perdagangan anak dibawah umur terhadap korban d-e (Dina Elista) dan mendapat Handphone Iphone 11 secara kredit dan dibayarkan cicilan oleh korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 jo 76 F UU RI no.17 th.2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu ri no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (leo/c1/yud)