Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 902 Ribu Batang Rokok Ilegal
BARANG BUKTI: Barang bukti rokok ilegal yang disita usai digagalkan Bea Cukai Lampung di Pelabuhan Bakauheni. -Foto ist-
BANDARLAMPUNG - Bea Cukai Lampung kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 920 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Rokok-rokok tersebut diangkut dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera menggunakan truk barang.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif membenarkan adanya penindakan ini.
Dia menyampaikan, kegiatan penindakan tersebut berdasarkan informasi dari intelijen Bea Cukai Lampung yang berhasil menggagalkanya pada Sabtu 12 Oktober 2024 lalu.
Kali ini, modus pendistribusian tersebut dilakukan oleh pengemudi truk dengan menyelundupkan rokok ilegal dengan cara disembunyikan di dalam lemari dan kotak kayu yang biasa digunakan untuk menyimpan buah-buahan.
"Kita mengungkap sebelumnya atas dasar informasi intelijen,sehingga Bea Cukai Lampung berhasil menindak 920 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni," kata Arif dalam keterangan resminya, Kamis 24 Oktober 2024.
Untuk nilai barang bukti kata Arif saat pemeriksaan dapat mencapai Rp1,2 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 880 juta.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang, yaitu sopir dan kernet truk. Keduanya saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Bea Cukai Lampung.
"Diharapkan, penindakan ini dapat secara signifikan menekan peredaran rokok ilegal, sehingga dampak buruknya terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat bisa diminimalkan," ungkapnya.
Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sopir yang diamankan kata Arif masih berlangsung. "Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap mereka masih terus berlangsung, dan ini adalah upaya nyata Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah Lampung," tambah Arif.
Arif mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 hingga Oktober, Bea Cukai Lampung telah menindak 18 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp27 miliar.
Penindakan tersebut diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18 miliar. Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandarlampung menyita 72 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek yang beredar di wilayah kota Bandarlampung tanpa cukai.
Penangkapan dilakukan pada Senin (26/8) lalu dan melibatkan tiga orang pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap CA (37), seorang sales rokok asal Garuntang, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, saat menjual rokok tanpa cukai di sebuah warung.
Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat, mewakili Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, membenarkan penangkapan ini.