DPMPTSP Bandarlampung Sudah Terbitkan 44.337 NIB

Kepala DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung-FOTO GADIS FUTIHATU RAHMAH -

BANDARLAMPUNG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung telah menerbitkan 44.337 nomor induk berusaha (NIB). Terhitung sejak periode 4 Agustus 2021 hingga 15 Oktober 2024.

Kepala DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, NIB yang diterbitkan bisa dilihat di aplikasi Online Single Submission (OSS). ’’Sebanyak 44.337 NIB yang terbit. Data yang terbit bersifat real time atau selalu update,’’ katanya.

Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN), kata Muhtadi, menyumbang 44.324 NIB dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 13 NIB. Kemudian NIB untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 44.926, sedangkan non-UMKM 411.

BACA JUGA:Curi HP di Tengah Kunjungan Presiden Dimejahijaukan

Selain itu, kata Muhtadi, dari total NIB setidaknya terdapat 99.235 sebaran jenis proyek atau kegiatan usaha yang berbasis risiko. 

Muhtadi melanjutkan, proyek berbasis risiko itu juga terbagi dalam empat kategori dari risiko rendah hingga risiko tinggi. ’’Rinciannya risiko rendah 66.154 proyek, risiko menengah rendah sebanyak 10.067, risiko menengah tinggi 17.204, dan risiko tinggi sebanyak 5.810,’’ ungkapnya 

Diketahui beberapa manfaat yang didapatkan para pelaku usaha yang telah menerbitkan NIB, salah satunya memiliki  registrasi usaha dan tentunya legal secara hukum. (gds/c1)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan