Lokasi CFD Haram untuk Kampanye, Bawaslu Kota Bandar Lampung Angkat Bicara

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandarlampung Hasanuddin Alam -FOTO DOK. BAWASLU BANDARLAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung mengingatkan bahwa lokasi car free day (CFD) di Tugu Adipura, Bandarlampung, tidak boleh digunakan sebagai ajang kampanye dalam Pilkada 2024. Larangan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi untuk mencegah penggunaan fasilitas milik pemerintah oleh calon kepala daerah.

Anggota Bawaslu Bandarlampung Hasanuddin Alam menjelaskan bahwa CFD adalah kegiatan yang difasilitasi oleh pemerintah untuk masyarakat, sehingga tidak boleh dimanfaatkan oleh calon kepala daerah untuk berkampanye. “Bawaslu melarang segala bentuk kegiatan kampanye di fasilitas milik pemerintah, termasuk Car Free Day yang berlangsung setiap hari Minggu di Tugu Adipura,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandarlampung Muhaimin menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan ketat di lokasi CFD. Hal ini dilakukan agar CFD tetap netral dan tidak disalahgunakan sebagai sarana kampanye politik.

Meskipun di sekitar Tugu Adipura terdapat sejumlah baliho calon kepala daerah, Muhaimin menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab penyelenggara CFD atau pemerintah kota. “Baliho tersebut merupakan bagian dari iklan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menegaskan bahwa lokasi car free day (CFD) tidak boleh digunakan tempat kampanye politik. 

CFD yang berlangsung di sepanjang Jalan Raden Intan, Ahmad Yani, hingga Tugu Adipura hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan UMKM.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bandarlampung Muhaimin. 

Ia menjelaskan bahwa secara aturan, kampanye dilarang dilakukan di fasilitas yang diinisiasi oleh Pemkot Bandarlampung.

“Tidak boleh, karena itu adalah fasilitas olahraga yang digelar pemerintah untuk masyarakat. Jadi, tidak boleh ada hal seperti pembagian kaos kampanye dan kegiatan sejenisnya,” kata Muhaimin, Senin 30 September 2024.

Ia menambahkan, jika kegiatan kampanye terjadi di tengah masyarakat yang sedang berolahraga, pihaknya tidak akan ragu untuk menegur dan melaporkannya kepada Bawaslu.

“Kalau memang ada kampanye, pasti kami tegur, bahkan kami laporkan langsung ke Bawaslu,” tegasnya.

Muhaimin menjelaskan bahwa selain berolahraga, kegiatan yang diperbolehkan selama CFD adalah berdagang, yang sejalan dengan misi Pemkot untuk memajukan UMKM. Namun, kegiatan berdagang ini hanya diperbolehkan dalam batasan waktu tertentu.

“Kalau berjualan diperbolehkan, terutama di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Namun, kampanye tidak diperbolehkan karena fasilitas ini disediakan pemerintah untuk masyarakat berolahraga,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya kegiatan kampanye di area CFD, khususnya di Tugu Adipura.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan