Viral Nama Produk 'Tuak, Beer, Wine' Dapat Sertifikat Halal, Ini Kata BPJPH

Ilustrasi sertifikat halal Indonesia.-Sumber foto : Pixabay.---

JAKARTA - Produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" mendapat sertifikat halal jadi pertanyaan.

Terkait kejadian tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan beberapa poin.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin dari keterangan tertulis yang diterima Radarlampung.co.id mengatakan, pertama pihaknya menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk dan bukan soal kehalalan produknya.

Artinya, kata Mamat, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya.

BACA JUGA:YBM PLN Lampung Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas & Tenaga Pengajar

Sebab, telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedua, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.

Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat. 

BACA JUGA:Fabrizio Romano Ungkap Nasib Erik Ten Hag, Masih Aman Asal..

Namun, kata Mamat pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. 

"Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal," ungkapnya.

Contohnya, produk dengan nama menggunakan kata “wine” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa. 

Contoh yang lain, produk dengan nama menggunakan kata “beer” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk. Dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

Tag
Share