Komplotan Pencuri Motor Ditangkap di RM usai Mencuri

BRAVO!: Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu meringkus empat komplotan pencuri motor.--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU - Empat komplotan pencuri kendaraan bermotor diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu. Keempatnya ditangkap di rumah makan (RM) usai mencuri motor.

 

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan bahwa keempat tersangka yang diringkus adalah RW (18), warga Pekon Menggala; HS (17), warga Pekon Bandarsukabumi; CA (21), warga Pekon Kampungbaru; dan IS (34), warga Pekon Bandarsukabumi.

''Keempat tersangka diringkus saat berada di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Pagelaran. Ini usai mencuri motor Honda BeAT BE 2736 US milik Egis Camelia (22), warga Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan," katanya.

 

Dari keempat tersangka, kata Rohmadi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang mereka lakukan. ''Yakni dua unit motor, berbagai kunci kontak, dan kunci letter T beserta anak kuncinya,'' ujarnya.

 

Keempat tersangka, kata Rohmadi, telah beraksi di belasan TKP. "Komplotan ini mengaku sudah beraksi di belasan TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu maupun  Tanggamus. Meski demikian kami masih terus mendalami kasus ini," ungkapnya.

 

Empat tersangka, kata Rohmadi, memiliki peran yang berbeda. ''RW, HS, dan IS berperan sebagai eksekutor yang mencuri motor. Sementara CA bertugas menjual kendaraan hasil curian. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota," katanya.

 

Keempat tersangka, kata Rohmadi, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan