Tahun Ini, 9 WBTbI Provinsi Lampung Direkomendasikan
SIDAANG WBTBI: Sidang Tim Ahli WBTbI yang berlangsung 19-23 Agustus 2024 di Jakarta. --FOTO KEMENDIKBUDRISTEK
JAKARTA - Sebanyak 272 budaya takbenda yang tersebar di wilayah Indonesia resmi direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2024. Rekomendasi ini berdasarkan hasil sidang Tim Ahli WBTbI yang berlangsung 19-23 Agustus 2024 di Jakarta.
Sidang melibatkan 14 Tim Ahli WBTbI, kepala dinas (provinsi/kabupaten/kota) yang membidangi kebudayaan atau yang mewakili, serta Balai Pelestarian Kebudayaan di 23 wilayah di Indonesia.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid mengungkapkan bahwa penetapan budaya takbenda ini terprogram setiap tahunnya sebagai amanat Undang-Undang No 5 Tahun 2017 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2017.
“Penetapan WBTbI merupakan program berkelanjutan yang akan mendukung keberhasilan dari Program Pemajuan Kebudayaan,” ujar Hilmar.
Lebih jauh lagi, Hilmar menyampaikan pesan bahwa langkah selanjutnya setelah penetapan ini tentunya adalah upaya pelestarian warisan budaya tersebut agar tetap terjaga eksistensinya dan akan berjalan dengan baik apabila semua pihak ikut serta,
“Tanggung jawab kelestarian warisan budaya kita tidak hanya ada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, namun juga ada pada komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas. Karena itu, diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik agar tercipta ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan Kebudayaan Judi Wahjudin dalam laporannya menyatakan pada 2024 sebanyak 668 usulan budaya takbenda yang diusulkan. “Jumlah usulan warisan budaya takbenda tahun ini adalah 668 usulan dari 32 provinsi, dua provinsi yang tidak mengirimkan usulan, yaitu Papua dan Papua Barat,” ujar Judi Wahjudin.