RAHMAT MIRZANI

Pengadilan Jakarta Selatan Terbitkan Tiga Surat untuk Kaesang Pangarep

TIGA SURAT: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan tiga surat untuk Kaesang Pangarep, yang akan digunakan dalam pencalonannya untuk Pilkada Jawa Tengah 2024. FOTO IST--

RADAR LAMPUNG, JAKARTA  - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru-baru ini mengeluarkan tiga surat penting untuk Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang akan digunakan dalam pencalonannya pada Pilkada Jawa Tengah 2024.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi bahwa Kaesang telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di pengadilan tersebut pada Jumat (23/8). Selain surat tersebut, Kaesang juga memperoleh dua surat lainnya, yaitu surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Ketiga surat ini telah diterbitkan pada 20 Agustus dan akan digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan Kaesang sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah. Djuyamto menegaskan bahwa surat-surat tersebut merupakan bagian dari persyaratan pencalonan.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. Gugatan tersebut diajukan oleh Fahrur Rozi dan Anthony Lee, dua mahasiswa yang menantang syarat usia minimal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.

BACA JUGA:Calon Kepala Daerah Pesisir Barat Lampung Dites di RSUDAM

Menurut Pasal 7 ayat (2) huruf e, calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon. Gugatan ini muncul karena adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan usia calon kepala daerah harus 30 tahun saat pelantikan, bukan saat penetapan sebagai calon.

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui batas usia calon gubernur dan wakil gubernur mengikuti putusan MA, yakni minimal 30 tahun saat pelantikan kepala daerah terpilih. Kesepakatan ini diambil setelah persetujuan mayoritas fraksi dalam rapat Panja RUU Pilkada di DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8), meskipun fraksi PDIP menolak.

Kesepakatan ini membuka kembali peluang bagi Kaesang Pangarep untuk berlaga dalam Pilkada Serentak 2024 di tingkat provinsi. Sebelumnya, peluang Kaesang untuk Pilkada 2024 di tingkat provinsi sempat terancam karena keputusan MK mengenai usia calon kepala daerah.

BACA JUGA:Subscriber YouTube Cristiano Ronaldo Tembus 30,8 Juta, Kalahkan Lionel Messi

 Badan Legislasi (Banleg) DPR RI telah menyetujui ketentuan usia minimal calon gubernur-wakil gubernur yang harus berusia 30 tahun pada saat pelantikan, mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Kesepakatan ini diambil berdasarkan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang ditetapkan pada 29 Mei 2024.

Wakil Ketua Banleg DPR RI Ahmad Baidowi menegaskan dalam rapat dengan pemerintah pada Rabu (21/8) bahwa keputusan ini merujuk pada putusan MA. Politikus PDIP Putra Nababan mengajukan pertanyaan mengenai persetujuan fraksi, yang kemudian dijawab oleh Baidowi dengan penjelasan bahwa fraksi lain juga memiliki hak suara dan mayoritas telah setuju.

Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menyetujui keputusan ini.

"Ini adalah usulan DPR, jadi pemerintah mengikuti kesepakatan yang ada di parlemen," kata Supratman.
Dengan kesepakatan Baleg yang mengikuti putusan MA, syarat usia minimum untuk calon kepala daerah hanya berlaku saat pelantikan, bukan saat pendaftaran.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Keputusan ini membuka peluang bagi Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024, karena pelantikan pasangan calon akan dilakukan tahun depan, saat Kaesang sudah berusia 30 tahun.

BACA JUGA:Prediksi Brighton vs Manchester United, Pekan Kedua Liga Inggris Sabtu 24 Agustus 2024

Sebelumnya, Peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024 dipastikan pupus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terkait Pasal 7 ayat (2) huruf e dalam Undang-Undang Pilkada.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 70/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Mereka menantang syarat minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan dalam pasal tersebut.

Pasal 7 ayat (2) huruf e mengatur bahwa calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, usia minimalnya adalah 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.

Gugatan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa usia 30 tahun tersebut dihitung saat pelantikan, bukan pada penetapan calon. Namun, dengan ditolaknya gugatan oleh MK, aturan usia pada penetapan calon tetap berlaku.

Akibat putusan MK ini, Kaesang Pangarep yang baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, tidak dapat maju di Pilkada 2024, karena penetapan calon dilakukan pada 29 Agustus 2024. (jpc/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan