Residivis Jambret Siswa SMA Mengaku Karena Terdesak Ekonomi
DIPERIKSA: Pelaku jambret Eko Satrio saat menjalani pemeriksaan --
BANDARLAMPUNG – Seorang pemuda nekat menjambret handpone (HP) pelajar SMA yang sedang pulang sekolah yang videonya sempat viral pada 2023 lalu. Saat ini pelakunya sudah ditangkap polisi.
Pelaku diketahui Bernama Eko Satrio (28) warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Merpati, Bandar Lampung.
Ia ditangkap jajaran Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung ketika berada di rumah kontrakannya pada 12 Agustus 2024 lalu. Kini ia sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bandarlampung.
Kanit Jatanras Polresta Bandarlampung, Ipda Fernando Siburian menjelaskan kejadian penjambretan itu terjadi pada 5 Desember 2024 tepatnya di depan SMAN 2 Bandar Lampung.
BACA JUGA:Pasar Pasirgintung dan Pasar Natar Akan Diresmikan Presiden Jokowi
Terlihat dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku terlihat melakukan aksi jambretnya seorang diri tanpa menggunakan kendaraan sepeda motor.
Saat itu korban MAJ yang merupakan siswa SMAN 2 Bandar Lampung berjalan di pinggir trotoar tak jauh dari sekolah.
Pelaku kemudian menjalan mendekat ke arah korban dan langsung merampas korban yang sedang berjalan di pinggir trotoar.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret dengan merampas handphone milik korban,” kata Ipda Fernando.
BACA JUGA:Pj. Gubernur Samsudin Ajak Perusahaan Swasta Bersama Perbaikan Jalan Rusak di Lampung
Setelah merampas, pelaku mencoba menakut-nakuti korban dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya.
Meskipun tidak sampai menodongkan senjata tersebut secara langsung. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah korban berteriak. Karena takut, korban kemudian berlari menjauhi pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa ini adalah aksi jambret pertamanya. Namun, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2021.
Saat ditanya alasan ia menjambret Eko mengaku dirinya terpaksa karena desakan ekonomi. Eko mengaku uang hasil menjambret handphone itu ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA:Mantan Senator Caping Gunung Berpulang
“(Uangnya) untuk anak,” jawab pria berkepala plontos ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi diantaranya, satu helai baju yang dipakai pelaku saat melakukan aksi jambret, satu tali pinggang, satu pisau dan satu unit handphone merek Redmi 9C milik korban yang dirampas pelaku.
Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolresta Bandar Lampung serta dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(sas/nca)