Tim Ombudsman Evaluasi Pelayanan Publik di Polres Pringsewu Lampung

FOTO DOK. POLRES PRINGSEWU EVALUASI PELAYANAN PUBLIK: Tim Ombudsman perwakilan Lampung saat meninjau pelayanan di Polres Pringsewu.-FOTO IST-

PRINGSEWU - Tim Ombudsman perwakilan Provinsi Lampung melakukan penilaian menyeluruh terhadap beberapa unit pelayanan publik di Polres Pringsewu pada Kamis (15/8).

Dipimpin oleh Dodik Hermanto, S.H., M.H., tim Ombudsman disambut oleh Kabag Perencanaan Kompol Kennedy Pratidina serta sejumlah pejabat pelayanan di polres setempat.

Evaluasi yang dilakukan mencakup Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pelayanan Sidik Jari, serta Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM).

Menurut Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kabag Perencanaan Kompol Kennedi Pratidina, Polres Pringsewu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pihaknya mengapresiasi kunjungan dan evaluasi yang dilakukan oleh tim Ombudsman.

"Melalui kunjungan ini, kami berharap dapat menerima masukan konstruktif untuk perbaikan pelayanan publik di Polres Pringsewu, guna memberikan layanan yang lebih baik dan memuaskan bagi masyarakat," harapnya.

Ia juga berharap hasil penilaian ini dapat menjadi acuan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelayanan publik di lingkungan kepolisian memenuhi standar yang diharapkan.

Diketahui Kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro diperiksa.

Di mana pemeriksaan dilakukan sebagai penilaian atas penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (18/7/2024). 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, mengatakan kedatangan Tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung  dalam rangka melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Ini sebagai diatur dalam  Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Jadi kedatangan Tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung ini untuk melakukan survey terhadap pelayanan publik di Polres Metro," terangnya 

Ia menjelaskan, adapun pemeriksaan tersebut dilakukan pada dokumen pelayanan dan pengecekan ruangan pelayanan. 

Kemudian pengecekan standar pelayanan, penilaian kompetensi penyelengaraan layanan dan  wawancara kepada responden secara acak. 

"Wawancara ini dilakukan untuk responden yang sedang melakukan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)," terangnya. 

Lebih lanjut, Kapolres mengemukakan bahwa dalam mekanismenya, tim penilai akan melakukan observasi mengenai standar pelayanan publik. Kemudian mengecek dokumen kelengkapan di pelayanan publik Polres Metro.

Tag
Share