Bawaslu Header

Kampanye di Rumah Ibadah, Caleg Partai Buruh Dieksekusi

Caleg Partai Buruh Rina Agustina saat dieksekusi petugas. -FOTO IST. -

KOTABUMI - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Utara melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Rina Agustina (RA), warga Candimas, Kecamatan Abung Selatan, kabupaten setempat. Kamis (1/8).

RA dinyatakan melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 7 Maret 2024.

Eksekusi ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lampura Dedi Suardi. Ia menjelaskan jaksa eksekutor didampingi Kasipidum, Kasi Intelijen, personel Polres Lampura, bersama unsur Bawaslu setempat mendatangi kediaman terpidana untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang ini.

BACA JUGA:Dewan Dukung Pemprov Tambah Sekolah Negeri

"Saat dilakukan eksekusi, sempat terjadi adu argumen dan penghadangan yang dilakukan oleh suami terpidana," kata Dedi, Kamis (1/8) malam.

Dedi menambahkan, meski sempat terjadi perdebatan dengan suami terpidana, tim eksekusi Kejaksaan Negeri dan personel Polres Lampura tetap melakukan pencarian di dalam rumah dan lingkungan sekitar rumah terpidana.

Akhirnya terpidana didapati sedang bersembunyi di sebuah gudang yang berada tidak jauh dari kediamannya. "Ketika mengetahui istrinya akan diamankan, suami terpidana langsung melakukan perlawanan," ucapnya.

Mendapat perlawanan secara aktif tersebut, tim eksekutor mengambil tindakan terukur kepada suami terpidana hingga akhirnya ia berhasil ditenangkan. Baik terpidana maupun suaminya akhirnya dapat mengikuti arahan tim. Mereka bahkan bersikap koperatif dengan bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu. 

RA terbukti berkampanye di sebuah rumah ibadah. Berdasarkan Pasal 521 ayat Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dinyatakan: "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat dijatuhi pidana penjara selama satu bulan dan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding melalui Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi.

Pada Jumat 15 Maret 2024, Pengadilan Negeri Kotabumi melalui jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi memberitahukan Petikan Putusan Banding  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 7 Maret 2024 atas nama terdakwa RA yang pada intinya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Pada pokoknya petikan tersebut mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 yang dimintakan Banding.

Dari pemeriksaan perkara terdakwa RA pada persidangan Pengadilan Tingkat pertama tanpa hadirnya Terdakwa tersebut (In Absentia), menyatakan RA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kampanye pemilu di tempat ibadah sebagai peserta pemilu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan