Pengondisian Temuan BPK, KPK OTT Pj. Bupati Sorong
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong, Papua Barat Daya, terkait dengan pengondisian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya. KPK mengamankan Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan empat orang lainnya.
’’Atas dugaan korupsi pengondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (13/11).
Ali mengatakan, tim penindakan KPK menangkap total lima orang dalam operasi senyap tersebut. Tiga orang di antaranya merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Sorong, dua lainnya ialah pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
“Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK, di antaranya tiga pejabat Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya,” ucap Ali.
Meski demikian, KPK belum memberi informasi perihal barang bukti yang ditemukan dalam OTT dimaksud.
“Masih dilakukan pemeriksaan tim KPK dan segera kami sampaikan perkembangannya,” tegas Ali.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. (jpc/c1/ful)