Kemenkes Dukung KPK Selidiki Korupsi APD Covid-19

KENAKAN APD: Petugas kesehatan di Puskesmas Mulyorejo dengan mengenakan APD lengkap saat membawa pasien masuk ke ambulans untuk dirujuk ke RSUD M. Soewandhie-FOTO ALFIAN RIZAL/JAWA POS -

TAGS: Kemenkes, KPK, APD Covid-19



JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan kasus dugaan korupsi proyek alat pelindung diri (APD) Covid-19 (APD) terjadi sebelum dirinya menjabat. Budi mengakui pada masa itu ada kebutuhan mendesak untuk pengadan APD lantaran Covid-19 sudah merebak di Indonesia.
Merujuk pada hasil penyidikan KPK, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi untuk pengadan APD pada 2020–2022 dengan total anggaran Rp3,03 triliun. ”Saya sudah pelajari, sebelum saya masuk memang ada pembelian-pembelian yang harus cepat dilakukan di awal-awal,” kata Budi.
Menurut Budi, saat itu Kemenkes dituntut bergerak cepat untuk memenuhi kebutuhan penanggulangan Covid-19. Kebutuhan itulah yang kemungkinan berpengaruh terhadap ketidaksesuaian harga APD yang dibeli Kemenkes. ”Ada memang saat-saat di mana kami harus mengambil keputusan cepat,” imbuhnya.
Sejak dilantik Presiden Joko Widodo dan mulai bertugas sebagai Menkes pada 23 Desember 2020, Budi selalu menekankan keputusan cepat karena kebutuhan penanggulangan Covid-19 harus tetap sesuai aturan. Tidak boleh melanggar.
Namun, saat ini KPK sudah menyidik kasus dugaan korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar tersebut. Bahkan, ada beberapa orang yang telah berstatus tersangka. KPK  telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang, yakni dua dari ASN dan tiga pihak swasta.
Karena itu, Budi menegaskan bahwa Kemenkes mendukung jalannya proses hukum.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pada saatnya KPK akan menyampaikan penanganan kasus tersebut secara terperinci. Dia mempersilakan semua pihak untuk mengikuti jalannya proses hukum atas kasus itu.
Terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pelaku korupsi proyek APD untuk penanggulangan Covid-19 harus dihukum maksimal. ”Pidananya harus dimaksimalkan sesuai yang disediakan dalam undang-undang,” ungkapnya.
Zaenur mengakui, dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19, memang ada pengadaan yang berdasar aturan khusus. Syarat dan prosedur pengadaan dalam aturan itu jauh lebih longgar daripada biasanya. Tujuannya barang atau jasa yang dibutuhkan untuk penanggulangan Covid-19 diperoleh lebih cepat. (jpc/c1/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan