Polres Mesuji Amankan Tiga Pelaku Sabu-Sabu dalam Operasi Dua Hari
logo radar--
’’Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di wilayah Pekon Pagarbukit,” katanya.
Selanjutnya, pada Senin, 20 Mei 2024, tim kembali melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa, 21 Mei 2024, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WYO yang diketahui merupakan warga Pekon Marang.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kotak rokok merek Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berukuran sedang berisi tiga plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
’’Pelaku beserta barang bukti tersebut kami bawa ke Mako Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasatresnarkoba menambahkan bahwa Polres Pesisir Barat akan terus melakukan pengembangan terkait kasus narkoba ini. Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara serius untuk mencegah kerusakan pada masyarakat dan generasi penerus bangsa, terutama di Negeri Para Saibatin dan Ulama.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, sebuah kontrakan di wilayah Unit 2, Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang (Tuba), digerebek aparat kepolisian. Dalam penggerebekan di Unit 2 Tuba ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat menyita puluhan paket sabu siap edar.
Selain itu, Polres Tuba juga menangkap pelaku Santori (25), warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung.
Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Indik Rusmono mengatakan ungkap kasus narkoba tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjaragung.
Mulanya aparat kepolisian mendapat informasi ada rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tungga Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB polisi melakukan penggrebekan. Hasilnya, petugas menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis sabu.
“Iya benar, selain pelaku petugas juga menyita puluhan bungkus plastik klip berisi sabu siap edar,” kata AKP Indik, Minggu 19 Mei 2024.
Alumni Akpol 2013 itu menambahkan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen dan tindakan nyata Polres Tuba serta jajaran dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu menjelaskan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.